Sambas–CektaIndonesia.com
Pemasangan papan plang informasi proyek di lokasi pembangunan jembatan di Desa Ramayadi, Kecamatan Jawai Selatan, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, papan proyek tersebut memuat kegiatan peningkatan jalan Kabupaten Paket II, sementara pekerjaan yang sedang berlangsung di lapangan jelas-jelas merupakan pembangunan jembatan.(29/11/2025)
Plang proyek yang terpasang tertulis pekerjaan “Peningkatan Jalan Matang Terap – Kalang Bau – Sempadian – Sari Makmur” dengan nilai kontrak Rp 10,18 miliar. Namun, masyarakat menegaskan bahwa yang dikerjakan di Ramayadi bukanlah pekerjaan jalan tersebut, melainkan jembatan tipe Bailey yang menghubungkan dua sisi sungai.
Hasil pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi memprihatinkan. Pondasi jembatan tampak retak, dan menunjukkan tanda-tanda patah. Beberapa bagian material beton mudah hancur dan terlihat rongga di beberapa titik.
Tidak hanya itu, talud penahan tanah di sisi jembatan mengalami keruntuhan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kekuatan oprit jembatan.
“Sebelum jembatan ini selesai sepenuhnya, pondasinya sudah retak. Ini bahaya kalau dibiarkan,” ujar seorang warga Ramayadi.
Warga mengaku bingung dan kecewa karena informasi proyek tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan. Mereka menilai ketidaksesuaian papan informasi berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai:
Jenis pekerjaan yang sebenarnya,
nilai anggaran pembangunan jembatan,
kontraktor pelaksana jembatan,
sumber dana proyek,
dokumen kontrak yang sah dan relevan.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus jelas. Ini plang proyek jalan, tapi yang dibangun jembatan. Di mana informasi jembatannya?” keluh warga lainnya.
Warga juga mengingatkan bahwa UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pemerintah memberikan informasi proyek secara terbuka.
Dari dokumentasi lapangan yang diterima redaksi, terlihat beberapa indikator teknis kerusakan:
Retakan diagonal pada pondasi, indikasi adanya geseran atau beban tidak merata
Beton terkelupas dan agregat keluar ke permukaan
Talud ambrol akibat tekanan tanah dan air yang tidak tertahan
Material timbunan oprit mudah tergerus karena padatannya diduga tidak maksimal.
Meski demikian, analisis mendalam tetap membutuhkan pemeriksaan teknis resmi.
Masyarakat penerima manfaat secara resmi meminta Inspektorat Kabupaten Sambas (APIP) untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap:
1. Ketidaksesuaian papan informasi dengan pekerjaan di lapangan
2. Dokumen proyek jembatan, termasuk kontrak dan alokasi anggaran
3. Kualitas pekerjaan pondasi, talud, dan oprit jembatan
4. Potensi risiko keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan
5. Pelaksanaan standar teknis konstruksi
“Kami berharap APIP Sambas bisa turun menelusuri. Jangan sampai ada kerugian negara atau masyarakat jadi korban karena jembatan tidak kuat,” ujar perwakilan warga
Masyarakat meminta agar Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sambas menjelaskan secara resmi apakah proyek jembatan ini:
Masuk dalam paket pekerjaan jalan yang tercantum,
atau merupakan paket terpisah yang belum dipasang papan informasinya,
atau terjadi kesalahan administrasi dalam pemasangan plang.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pembangunan daerah.
CektaIndonesia.com akan terus mengawal perkembangan ini dan berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak terkait.
Red/Tim







