SAMBAS, CektaIndonesia.com
Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) masih memfasilitasi penyelesaian persoalan batas administratif antara Desa Madak Kecamatan Subah dan Desa Maribas Kecamatan Tebas. Proses ini dilakukan melalui konfirmasi data dari kedua belah pihak sebelum penetapan batas melalui Peraturan Bupati Sambas, Kamis (15/10/2026)
Kabag Tapem Pemda Sambas, Iswahyudi, menjelaskan bahwa data yang tersedia saat ini masih berdasarkan keterangan masing-masing desa. Menurutnya, pendataan sebelumnya belum mencakup seluruh segmen batas yang dipersoalkan sehingga diperlukan pendalaman dan pencocokan data.

“Untuk sementara, data yang dapat kami sampaikan masih berdasarkan informasi dan versi masing-masing pihak. Karena itu, perlu dilakukan konfirmasi lebih lanjut agar diperoleh gambaran yang utuh,” jelas Iswahyudi.
Ia menegaskan, penyelesaian batas harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari titik awal hingga titik akhir. Pemerintah daerah akan melanjutkan fasilitasi dan koordinasi dengan pihak kecamatan serta unsur terkait agar diperoleh gambaran batas administratif yang jelas sebagai dasar penetapan melalui Peraturan Bupati Sambas.
Potensi Keberatan dan Gugatan
Ketika ditanya mengenai kemungkinan warga tidak menerima hasil penetapan batas, Iswahyudi menyebutkan bahwa selama proses fasilitasi yang dilakukan pihaknya, belum pernah ada persoalan serupa yang sampai pada tahap gugatan.
Menurutnya, penetapan batas desa berfokus pada pengaturan wilayah administrasi pemerintahan, sedangkan sengketa kepemilikan tanah merupakan persoalan berbeda yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, potensi keberatan atau gugatan terhadap keputusan pemerintah tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengalaman sebelumnya. Mekanisme hukum tetap terbuka sesuai peraturan perundang-undangan.
Iswahyudi juga menyampaikan bahwa sebanyak 121 desa disebut telah memiliki Peraturan Bupati terkait penetapan batas. Namun, penyelesaian batas Desa Madak dan Desa Maribas masih memerlukan proses lanjutan untuk memastikan seluruh segmen yang dipersoalkan terpetakan secara utuh.
Warga Minta Kepastian
Di sisi lain, warga berharap persoalan batas segera diselesaikan. Mereka juga menginginkan agar aktivitas perusahaan di wilayah yang masih dipersoalkan dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan.
Menanggapi hal tersebut, Iswahyudi menegaskan bahwa kewenangan Tapem dalam persoalan ini terbatas pada fasilitasi penyelesaian batas administratif desa. Adapun aktivitas perusahaan merupakan ranah berbeda yang harus ditangani sesuai kewenangan instansi terkait.
Penyelesaian yang menyeluruh menjadi penting agar ketidakpastian batas tidak terus berlarut-larut. Warga membutuhkan kejelasan, sementara pemerintah daerah dituntut memastikan proses penetapan berjalan sesuai ketentuan dan mempertimbangkan data dari kedua belah pihak
Ref Rf









