Warga Dilaporkan Mencuri Sawit, Pemkab Sambas Didesak Periksa Dugaan Aktivitas PT MISP di Luar HGU dan Perizinan

oleh -8 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas – cektaindonesia.com

 

banner 336x280

Kasus pelaporan dugaan pencurian buah kelapa sawit terhadap sejumlah warga yang memanen di Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, kini berkembang menjadi isu yang lebih luas. Perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada proses hukum terhadap warga, tetapi juga mengarah pada dugaan legalitas areal perkebunan yang menjadi objek laporan PT Mitra Inti Sejati Plantation (MISP).

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah lahan yang dipanen warga benar-benar berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan perusahaan. Pertanyaan tersebut dinilai mendasar karena menyangkut dasar penguasaan lahan yang menjadi objek laporan pidana, Jum’at (07/08/2026)

Saat dimintai tanggapan mengenai pemberitaan yang berkembang, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno, S.E., M.E. menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan informasi dan akan menjadi perhatian pemerintah.

“Berita ini tentunya menjadi informasi dan perhatian pemerintah,” ujarnya.

Pernyataan itu disambut sebagai sinyal awal bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap polemik yang berkembang. Namun, masyarakat menilai perhatian saja belum cukup. Pemerintah Kabupaten Sambas didorong segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap lokasi yang dipersoalkan.

Menurut salah satu  warga Sambas yang enggan disebut namanya, monitoring pemerintah tidak seharusnya hanya difokuskan pada lahan yang kini menjadi objek sengketa di Desa Sabung. Pemerintah juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas seluruh perusahaan perkebunan di Kabupaten Sambas guna memastikan tidak ada kegiatan usaha yang berlangsung di luar HGU maupun izin usaha perkebunan yang dimiliki.

Harapan tersebut muncul karena pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik agraria. Jika ditemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan, masyarakat berharap pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan yang hingga kini masih menunggu jawaban. Sebelum laporan dugaan pencurian diproses, apakah telah dilakukan verifikasi mengenai status hukum lahan yang dipanen? Apakah batas HGU perusahaan telah dipastikan melalui data pertanahan dan pemeriksaan lapangan? Apakah instansi teknis yang berwenang telah dilibatkan untuk memastikan objek yang disengketakan memang berada dalam hak perusahaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena apabila objek yang disengketakan ternyata berada di luar HGU atau di luar izin perusahaan, maka persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek administrasi pemerintahan, pertanahan, dan tata kelola perkebunan.

Publik kini menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Sambas. Masyarakat berharap pemerintah tidak sekadar memberikan perhatian terhadap isu yang sedang mencuat, tetapi juga membuktikan fungsi pengawasannya melalui pemeriksaan lapangan, evaluasi legalitas seluruh aktivitas perusahaan perkebunan, serta penegakan aturan tanpa membedakan pelaku usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Mitra Inti Sejati Plantation belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan bahwa lokasi kebun yang dipanen warga berada di luar HGU maupun perizinan perusahaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari perusahaan maupun instansi terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

 

Rep  Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.