Sambas-CektaIndonesia.com
Tim kuasa hukum Lawyer and Friends bersama jajaran DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LMRRI Kalimantan Barat secara resmi mendatangi Satreskrim Polres Sambas, Jumat (7/8/2026), untuk melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Maribas dan Kepala Desa Mak Jage, Kabupaten Sambas.
Laporan tersebut diajukan atas nama klien H. Suparto, S.E. dan Sahrudin, yang mengaku mengalami kerugian akibat persoalan kepemilikan tanah yang kini tengah dipersengketakan.
Kedatangan tim kuasa hukum merupakan langkah lanjutan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau win-win solution dinyatakan tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum klien, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah empat kali melayangkan surat kepada para pihak terlapor dengan harapan persoalan dapat diselesaikan tanpa harus menempuh jalur pidana.
“Kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak yang kami surati, maka demi kepentingan hukum dan perlindungan hak klien, kami mengambil langkah melaporkan perkara ini ke Polres Sambas,” ujar Yayat.
Menurutnya, laporan tersebut diajukan agar aparat penegak hukum dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki para pelapor.
Yayat menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia berharap penyidik segera memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk saksi-saksi, guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan serta mencocokkan seluruh alat bukti yang telah disampaikan.
Tim kuasa hukum yang hadir dipimpin langsung oleh Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., didampingi jajaran DPD LBH LMRRI Kalimantan Barat, yakni Kusnandar Darmawi, S.Psi., Faisal Darmawi, S.H., Fredy Legito, A.Md.Kom., dan Fachrul.
Reskrim Polres Sambas Terima Laporan
Dalam pertemuan tersebut, pihak Satreskrim Polres Sambas menyampaikan bahwa kepolisian menerima setiap laporan masyarakat yang disampaikan sesuai prosedur hukum.
Pihak kepolisian juga menyampaikan akan mempelajari laporan yang diajukan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pembahasan bersama penyidik, dijelaskan bahwa H. Suparto dan Sahrudin mengaku telah membeli sejumlah bidang tanah langsung dari pemilik sahnya di wilayah Desa Maribas dan Desa Mak Jage.
Namun, menurut pihak pelapor, belakangan muncul persoalan karena tanah yang sama diduga kembali diperjualbelikan kepada pihak lain dan diterbitkan surat baru atas objek tanah tersebut. Dugaan inilah yang kemudian menjadi dasar laporan kepada Polres Sambas.
LBH LMRRI Siap Kawal Hingga Tuntas
DPD Yayasan LBH LMRRI Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Mereka menilai penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sangat penting demi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan, khususnya dalam perkara yang diduga berkaitan dengan sengketa maupun praktik mafia tanah.
Pihak LBH berharap seluruh proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun sehingga mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. CektaIndonesia.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Maribas, Kepala Desa Mak Jage, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.
Red







