Sambas–CektaIndonesia.com
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah beredar unggahan di media sosial yang menampilkan pisang berkulit kehitaman sebagai bagian dari menu makanan yang dibagikan kepada siswa. Menu tersebut diketahui berasal dari salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Unggahan yang dibagikan akun Facebook Irwandi Baxia itu dengan cepat menjadi perbincangan warganet. Dalam foto yang beredar tampak sejumlah pisang berwarna hitam pekat dan satu buah pisang yang disajikan bersama nasi serta lauk dalam nampan makanan penerima manfaat Program MBG.
Kondisi pisang tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan standar kualitas bahan pangan yang digunakan dalam program yang digagas untuk meningkatkan asupan gizi anak-anak tersebut.
Tak sedikit warga yang menilai persoalan ini bukan sekadar soal buah yang terlalu matang, melainkan menyangkut sistem pengawasan dan kontrol kualitas makanan sebelum didistribusikan kepada siswa.
Salah seorang warga secara terbuka mempertanyakan peran tenaga gizi yang ditempatkan di setiap SPPG.
“Izin menyampaikan atau berbagi informasi, yang bertanggung jawab atas layak tidaknya bahan atau makanan yang akan dibagikan atau dikonsumsi adalah bagian gizi. Pertanyaannya siapa petugas atau bagian gizi yang bertugas di setiap SPPG itu? Perlu juga kita ketahui apakah petugas tersebut sudah bekerja dengan benar dan memiliki kompetensi dalam menilai layak atau tidaknya makanan untuk dikonsumsi,” tulisnya.
Komentar tersebut mendapat dukungan dari sejumlah netizen lain yang menganggap keberadaan tenaga ahli gizi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kualitas makanan yang diterima siswa.
“Percuma di setiap SPPG ada ahli gizinya, kok seperti itu menunya,” tulis warga lainnya.
Perdebatan pun meluas. Sebagian masyarakat menilai pisang dengan kondisi kulit yang sudah menghitam tidak layak disajikan dalam program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan menyasar anak-anak sekolah. Mereka beranggapan bahan makanan yang diberikan seharusnya berada dalam kondisi terbaik agar tujuan peningkatan gizi dapat tercapai secara optimal.
Di sisi lain, ada pula warga yang berpendapat bahwa pisang berkulit hitam belum tentu busuk dan masih dapat dikonsumsi apabila bagian dalam buah masih dalam kondisi baik. Namun, menurut mereka, persoalan utama tetap terletak pada aspek kepantasan dan standar kualitas makanan yang disajikan kepada peserta didik.
Menanggapi polemik yang berkembang, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sambas, Dzaki Brayogi, mengaku telah langsung melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar.
“Udah langsung saye tindak lanjut ke mitra. Terkonfirmasi bahwa menu tersebut ada di Kecamatan Jawai. Kami udah menyampaikan kalau misalnya masih terulang demikian maka akan kami kasi SP 1 (suspend sementara),” ujar Dzaki saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa menu yang menjadi sorotan publik memang berasal dari wilayah Kecamatan Jawai. Korwil SPPG Sambas juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada mitra pengelola apabila kejadian serupa kembali terulang.
Meski telah ada respons dari pihak SPPG, kritik dari masyarakat belum mereda. Warga berharap evaluasi tidak berhenti pada pemberian teguran semata, melainkan diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap kualitas bahan pangan, proses seleksi bahan baku, hingga kinerja petugas yang bertanggung jawab dalam memastikan makanan yang disajikan benar-benar layak konsumsi.
Pasalnya, Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal membagikan makanan kepada siswa, tetapi juga memastikan setiap menu yang tersaji memenuhi standar gizi, keamanan pangan, dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG yang menangani penyediaan menu di Kecamatan Jawai belum memberikan keterangan resmi terkait menu yang menjadi sorotan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola SPPG, tenaga ahli gizi yang bertugas, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red







