Uray Bima: Legalitas Perkebunan Harus Terang, Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta Yang Lengkap

oleh -65 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

SAMBAS — cektaindonesia.com

banner 336x280

 

Konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di Kabupaten Sambas kembali membuka pertanyaan mendasar yaitu apakah seluruh kegiatan perkebunan telah berjalan sesuai legalitas, dan apakah pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal?Jum’at (07/08/2026

Uray Bima Syapriadi, S.P., menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian seluruh perusahaan perkebunan di Kabupaten Sambas. Menurutnya, perusahaan sebagai pelaku usaha wajib memastikan kegiatan perkebunan memiliki dasar hukum yang sah, mulai dari legalitas usaha, status penguasaan lahan, HGU, batas wilayah hingga kesesuaian kegiatan dengan izin.

“Perusahaan harus memastikan legalitasnya jelas, termasuk status lahan, HGU, batas wilayah penguasaan dan kesesuaian kegiatan dengan izin. Jangan ketika konflik muncul, persoalan legalitas baru dipertanyakan,” ujar Uray Bima.

Ia menegaskan, pandangan tersebut bukan berarti membenarkan masyarakat mengambil atau memanen hasil perkebunan tanpa hak. Apabila seseorang terbukti memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum tetap harus dilakukan.

Namun, penegakan hukum harus berdasarkan fakta yang lengkap dan tidak semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

Jangan Hanya Periksa Masyarakat

Menurut Uray Bima, dalam dugaan pencurian hasil perkebunan, aparat tidak cukup hanya mencari siapa yang memanen.

Ada pertanyaan lebih mendasar yaitu apakah lokasi benar berada dalam HGU perusahaan? Apakah titik koordinat sesuai peta HGU? Apakah perusahaan memiliki legalitas yang dipersyaratkan? Siapa yang sah menguasai tanah dan tanaman?

“Kalau status objek belum diverifikasi, jangan buru-buru membangun kesimpulan pidana. Status objek harus terang terlebih dahulu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya hadir setelah konflik berubah menjadi perkara hukum.

Pemerintah melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan harus menjalankan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan kegiatan perkebunan.

“Kalau pengawasan dilakukan rutin, persoalan legalitas seharusnya dapat diketahui lebih awal. Jangan pemerintah baru bergerak setelah persoalan menjadi konflik hukum,” katanya.

Evaluasi Seluruh Perusahaan Perkebunan

Uray Bima mendorong Pemkab Sambas dan instansi terkait melakukan monitoring menyeluruh terhadap perusahaan perkebunan, termasuk izin, HGU, batas koordinat, penggunaan lahan dan kewajiban perusahaan.

Menurutnya, pemeriksaan justru dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang benar-benar taat aturan.

“Kalau perusahaan merasa legalitas perijinannya lengkap, tidak perlu takut diperiksa. Tunjukkan dokumennya, batasnya, dan pastikan kegiatan sesuai izin,” ujarnya.

Ia menegaskan, prinsip hukum harus berlaku sama.

Masyarakat wajib tunduk pada hukum. Perusahaan wajib tunduk pada hukum. Pemerintah juga wajib tunduk pada hukum.

“Yang kita dorong bukan keberpihakan kepada masyarakat atau perusahaan, tetapi kepastian hukum. Kalau perusahaan benar, lindungi. Kalau masyarakat benar, lindungi. Kalau ada yang melanggar, proses sesuai hukum,” pungkasnya.

 

Rep  Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.