Sambas–CektaIndonesia.com
Kekecewaan mendalam disampaikan tokoh adat Dusun Karangan, Tingki Wardoyo, usai mengikuti kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Pantura, Jumat (24/4/2026).
Dalam wawancara seusai kegiatan, Tingki secara tegas menyebut bahwa konflik yang selama ini terjadi antara masyarakat adat Kampung Karangan dengan pihak perusahaan, yakni PT RWK (Rana Wastu Kencana), belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
“Kami sangat kecewa. Undang-undang katanya sudah disosialisasikan, tapi pihak perusahaan, dalam hal ini PT RWK, belum pernah melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat kami. Hari ini pun tidak ada satu pun persoalan kami yang dibahas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, masyarakat datang dari Kampung Karangan dengan harapan besar agar permasalahan yang telah berlangsung puluhan tahun bisa dibahas secara terbuka dan menemukan titik terang.
“Kami datang jauh-jauh dari Karangan, membawa adat dan marwah kami. Tapi hasilnya nihil. Tidak ada solusi, tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Tingki menegaskan bahwa masyarakat adat tetap berkomitmen menjaga kedamaian dan kondusifitas wilayah. Pihaknya juga masih membuka ruang dialog dengan perusahaan.
“Kami tetap menjunjung tinggi kedamaian. Kami siap menyambut PT RWK jika mereka mau hadir langsung ke kampung kami untuk melakukan sosialisasi dan bermusyawarah bersama masyarakat,” katanya.
Namun demikian, ia juga menyampaikan ultimatum tegas terkait rencana pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada hari Senin di tingkat dusun.
“Kalau hari Senin nanti tidak juga ada hasil yang jelas, adil, dan tidak merugikan kedua belah pihak, maka kami akan mengambil langkah adat sebagai keputusan terakhir,” tegasnya.
Langkah adat tersebut, lanjut Tingki, bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk sumpah adat yang memiliki konsekuensi serius, termasuk penutupan akses jalan secara permanen.
“Jalan itu tidak akan dilewati lagi, baik oleh pihak PT RWK maupun masyarakat. Itu sumpah adat kami. Ini bukan ancaman, tapi bentuk keseriusan kami dalam memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, konflik antara masyarakat adat Kampung Karangan dan PT RWK telah berlangsung sangat lama, bahkan mencapai sekitar 31 tahun tanpa penyelesaian yang tuntas.
“Selama 31 tahun kami terus berada dalam konflik dan ketidakpastian. Sementara di tempat lain, investasi membawa kesejahteraan, kami justru terus bermasalah,” ungkapnya.
Ia pun meminta perhatian serius dari pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Sambas, agar segera turun tangan sebagai penengah yang adil.
“Kami mohon pemerintah hadir. Lihat kami, dengarkan kami. Di mana keadilan itu untuk masyarakat kami?” tutupnya.
Red









