Tokoh Sesepuh dan BPD Desa Sabung Desak Transparansi HGU PT PAP, Soroti Lahan 105 Hektare dan SHU 2017–2025

oleh -89 Dilihat
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Persoalan transparansi lahan dan pembagian hasil usaha perkebunan kelapa sawit PT Permata Agro Palma (PT PAP) di Desa Sabung, Kabupaten Sambas, kembali menjadi perhatian. Pak Anet Telari, tokoh sesepuh sekaligus pelaku sejarah Desa Sabung, bersama Budi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sabung, mendorong pemerintah desa agar meminta kejelasan mengenai status hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut.

banner 336x280

Mereka meminta Pemerintah Desa Sabung mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sambas membuka data HGU PT PAP secara transparan, meliputi letak, luas lahan, serta masa berlaku hak guna usaha tersebut.

Menurut tuntutan yang disampaikan, keterbukaan data diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status dan batas lahan yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan PT PAP di Desa Sabung.

Soroti Lahan dalam Peta 105 Hektare

Selain meminta keterbukaan data HGU, mereka juga mendesak PT PAP memberikan kejelasan mengenai lahan yang disebut sebagai bagian dari peta seluas 105 hektare.

Mereka meminta agar lahan yang dinilai masih menjadi sisa dari peta tersebut dikembalikan sesuai dengan status dan hak yang dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.

Persoalan ini memerlukan penelusuran terhadap peta bidang, dokumen penguasaan atau kepemilikan lahan, serta dokumen perizinan yang relevan. Dengan demikian, penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan data yang sah dan menghindari perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.

Tuntut Kejelasan Sisa Hasil Usaha 2017–2025

Tuntutan berikutnya berkaitan dengan sisa hasil usaha (SHU) untuk periode 2017 hingga 2025. Mereka mendesak PT PAP memberikan penjelasan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran yang menurut tuntutan tersebut masih belum dituntaskan.

Untuk memastikan persoalan ini, diperlukan keterbukaan laporan perhitungan hasil usaha, mekanisme pembagian, serta catatan pembayaran pada periode yang dipersoalkan. Dokumen tersebut penting untuk mengetahui besaran kewajiban yang sebenarnya, pihak yang berhak menerima, dan apakah terdapat pembayaran yang masih tertunda.

Mendorong Penyelesaian secara Transparan

Desakan yang disampaikan Pak Anet Telari dan Budi menempatkan transparansi data pertanahan serta kejelasan pembagian hasil usaha sebagai dua hal penting dalam penyelesaian persoalan di Desa Sabung.

Pemerintah Desa Sabung diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi dengan BPN Kabupaten Sambas dan PT PAP agar informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diperoleh melalui prosedur yang berlaku.

Sementara itu, penjelasan resmi dari BPN Kabupaten Sambas dan PT PAP diperlukan untuk mengonfirmasi status HGU, luas dan batas lahan, persoalan sisa lahan dalam peta 105 hektare, serta perhitungan sisa hasil usaha periode 2017–2025.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari BPN Kabupaten Sambas dan PT PAP mengenai tuntutan tersebut belum dicantumkan dalam bahan informasi yang tersedia. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan memberikan kejelasan bagi masyarakat.

Redaksi CektaIndonesia.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Sabung, BPN Kabupaten Sambas, PT PAP, serta pihak lain yang berkepentingan.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.