Sintang-CektaIndonesia.com
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jelora dengan kode 64.786.20 yang berlokasi di Jalan Lintas Kelam, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan menyusul laporan dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan harga di atas ketentuan serta dugaan pemberian uang kepada sejumlah oknum wartawan untuk menghambat pemberitaan.
Dua persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh Pertamina Patra Niaga dan instansi berwenang. Klarifikasi dari pengelola SPBU serta pemeriksaan bukti-bukti pendukung diperlukan agar persoalan ini dapat diungkap secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Dugaan Harga Pertalite dan Solar Berbeda dari Harga Acuan
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Media GWI, harga Pertalite di SPBU tersebut disebut mencapai Rp11.500 per liter. Sementara itu, harga Solar subsidi disebut mencapai Rp13.000 per liter.
Pihak pelapor membandingkan angka tersebut dengan harga acuan masing-masing Rp10.000 per liter untuk Pertalite dan Rp6.800 per liter untuk Solar subsidi.
Jika menggunakan angka pembanding tersebut, terdapat selisih Rp1.500 per liter untuk Pertalite dan Rp6.200 per liter untuk Solar subsidi.
Meski demikian, angka harga dan konteks transaksi tersebut masih perlu diverifikasi. Pemeriksaan harus memastikan jenis BBM yang dijual, lokasi serta mekanisme transaksi, waktu kejadian, dan ketentuan harga yang berlaku pada saat transaksi berlangsung.
Khusus BBM bersubsidi, mekanisme penyaluran, sasaran penerima, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti yang sah, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dugaan Pemberian Uang Rp150 Ribu per KTA Perlu Diklarifikasi
Selain persoalan harga BBM, pihak Media GWI juga menyampaikan dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp150.000 untuk setiap Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghambat pemberitaan mengenai persoalan di SPBU Jelora.
Dalam keterangan pihak pelapor, seseorang berinisial S disebut sebagai pihak yang diduga menyalurkan uang tersebut. Nama Hj. Aril, yang disebut berkaitan dengan kepemilikan SPBU, juga dikaitkan oleh pihak pelapor dengan dugaan tersebut.
Namun, informasi mengenai dugaan pemberian uang itu belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Perlu ada penelusuran terhadap tujuan pemberian, pihak yang terlibat, bukti transaksi, serta keterangan dari semua pihak terkait.
Klarifikasi juga penting untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara dugaan pemberian uang dan upaya memengaruhi independensi kerja jurnalistik.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Media GWI Siapkan Laporan kepada Pertamina Patra Niaga
Pihak Media GWI menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Pertamina Patra Niaga di wilayah terkait. Pihak media juga mengaku memiliki rekaman video dari konsumen yang dinilai dapat menjadi bahan awal untuk menelusuri dugaan perbedaan harga BBM tersebut.
Selain itu, pimpinan Media GWI berencana mengirimkan surat kepada Pertamina di tingkat pusat dan instansi terkait guna meminta klarifikasi serta pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU Jelora.
Dokumentasi video dan keterangan konsumen diharapkan dapat diperiksa untuk memastikan keaslian, waktu pengambilan, konteks, serta kesesuaiannya dengan transaksi yang dipersoalkan.
Langkah tersebut penting agar laporan tidak berhenti pada dugaan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertamina dan Instansi Berwenang Diharapkan Turun Tangan
Pertamina Patra Niaga diharapkan memberikan penjelasan mengenai status penyaluran BBM di SPBU Jelora, termasuk mekanisme pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan harga serta distribusi BBM bersubsidi.
Jika laporan resmi beserta bukti pendukung telah diterima, pemeriksaan dapat mencakup pencatatan penjualan, kesesuaian harga, mekanisme distribusi, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelayanan kepada konsumen.
Di sisi lain, dugaan pemberian uang kepada oknum wartawan perlu ditempatkan sebagai persoalan terpisah yang juga membutuhkan bukti dan klarifikasi. Penanganannya harus dilakukan secara profesional tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan BBM sesuai ketentuan dan informasi yang transparan. Karena itu, tindak lanjut dari pihak berwenang menjadi penting untuk memberikan kepastian atas informasi yang beredar.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pengelola SPBU Jelora, pihak yang disebut dalam dugaan pemberian uang, serta Pertamina Patra Niaga masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan. Redaksi
CektaIndonesia.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik
Red








