SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Sugeng Rahmat akan Masuki Tahapan Gelar Perkara

oleh -2246 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMBAS — CektaIndonesia.com

 

banner 336x280

Laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan Sugeng Rahmat resmi memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, pihak Satreskrim Polres Sambas menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah diterima langsung oleh pelapor.

Dalam SP2HP tersebut, Satreskrim  Polres Sambas menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pengancaman dimaksud. Tidak berhenti di situ, penyidik juga menyampaikan akan melanjutkan proses ke tahap membuat Bahan Gelar Perkara, sebuah mekanisme krusial untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,Sabtu (14/02/2026)

Terbitnya SP2HP ini sekaligus menepis anggapan bahwa laporan Sugeng Rahmat berjalan di tempat. Sebaliknya, dokumen resmi itu menandakan bahwa perkara masih aktif ditangani dan sedang diuji secara menyeluruh melalui prosedur hukum yang berlaku.

Kepada media, Sugeng Rahmat menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. Ia menegaskan bahwa pengancaman yang dialaminya bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut rasa aman dan perlindungan hukum bagi warga negara.

“Saya berharap kepolisian segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum. Pengancaman ini nyata dan berdampak langsung terhadap rasa aman saya dan keluarga,” ujar Sugeng.

Menurutnya, langkah gelar perkara menjadi momentum penting untuk membuka secara terang-benderang konstruksi peristiwa hukum, termasuk menilai alat bukti, keterangan saksi, serta kronologi kejadian secara utuh.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan konflik yang lebih luas dan sensitif, terutama yang menyangkut sengketa lahan dan relasi kuasa di tingkat lokal. Dalam konteks tersebut, penanganan perkara dugaan pengancaman ini dinilai sebagai ujian integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di daerah.

Ketua DPW LAKSRI Kalimantan Barat Revie Achary menyampaikan apabila unsur pidana telah terpenuhi, maka penetapan tersangka merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan. Sebaliknya, apabila tidak terpenuhi, kepolisian juga berkewajiban menjelaskan secara terbuka alasan penghentian perkara agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci terkait waktu pelaksanaan gelar perkara. Namun, publik dan pelapor kini menanti satu hal yang sama yaitu kepastian hukum.

Kasus Sugeng Rahmat bukan sekadar tentang siapa benar atau salah, melainkan tentang sejauh mana negara hadir melindungi warganya dari ancaman dan intimidasi. Gelar perkara yang akan datang diharapkan menjadi titik balik menuju keadilan yang sesungguhnya.

 

Reporter Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.