Sidang Hak Asuh Anak Bergulir di Pengadilan Agama Sambas, Mediasi Belum Capai Keputusan

oleh -2297 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas–CektaIndonesia.com

Perkara hak asuh anak pasca perceraian antara DW (26), warga Desa Sayang Sedayu, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas dengan mantan suaminya ND (25), warga Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Agama Sambas.

banner 336x280

Diketahui sebelumnya, perceraian kedua belah pihak telah diputus berdasarkan Akta Cerai Nomor 0726/AC/2025/PA.SBS tertanggal 1 Oktober 2025, yang diterbitkan berdasarkan Penetapan Ikrar Talak Nomor 785/Pdt.G/2025/PA.Sbs.

Pasca perceraian, kedua belah pihak sempat menjalani mediasi terkait nafkah dan hak kunjung anak di Polres Sambas yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama pada 21 April 2026.

Namun, pada Rabu, 20 Mei 2026, pihak ayah anak atau pemohon kembali mengajukan permohonan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Agama Sambas.

Dalam materi permohonan yang disampaikan pada persidangan mediasi, disebutkan bahwa setelah perceraian terjadi, termohon tidak lagi tinggal bersama pemohon serta tidak memberikan izin kepada pemohon untuk membawa anak pulang ke rumah.

Dalam salah satu poin permohonan disebutkan:

“Bahwa sebelumnya pemohon mengajukan cerai dan sesudah bercerai termohon sudah tidak tinggal bersama, serta termohon tidak memberi izin kepada pemohon untuk membawa anak tersebut pulang ke rumah. Pemohon sebagai bentuk mencurahkan kasih sayang kepada anak hanya diberikan izin bertemu di tempat termohon.”

Persidangan mediasi yang berlangsung pada hari ini disebut belum menghasilkan keputusan, dan agenda sidang akan kembali dilanjutkan pada 3 Juni 2026.

Menanggapi gugatan tersebut, Rudi Kurniawan W., CFLE, yang merupakan paman dari DW, menyampaikan keberatan atas permohonan hak asuh yang diajukan pemohon.

Menurutnya, gugatan tersebut perlu dikaji karena sebelumnya telah ada hasil mediasi dan surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak berkaitan dengan nafkah serta hak kunjung anak.

Rudi menyatakan bahwa selama ini pihak keluarga menilai DW masih menjalankan perannya sebagai ibu dan memberikan perhatian terhadap anak.

“Sejak lahir hingga usia anak kurang lebih tiga tahun, ibu tetap memberikan perhatian dan kasih sayang. Setahu kami tidak pernah ada penelantaran maupun kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Ia juga mengacu pada ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang pada prinsipnya menyebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun pada umumnya berada pada ibu.

Selain itu, ia turut menyinggung Pasal 156 huruf (c) KHI, yang menjelaskan bahwa hak hadhanah dapat dialihkan apabila pihak yang memegang hak asuh tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.

Menurutnya, pengalihan hak asuh dapat dilakukan apabila terdapat keadaan tertentu seperti penelantaran, kekerasan, atau ketidakmampuan menjalankan tanggung jawab terhadap anak.

Rudi berharap proses persidangan berjalan profesional serta seluruh keputusan nantinya didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses di Pengadilan Agama Sambas berjalan profesional, transparan dan berpedoman pada aturan hukum dalam menentukan kepentingan terbaik bagi anak,” tutupnya.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.