Sidang Gugur karena Pemberitahuan Digital? Hak Pencari Keadilan di Pengadilan Agama Sambas Patut Dievaluasi

oleh -100 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas, Cektaindonesia.com

 

banner 336x280

Harapan SYD untuk memperoleh kepastian hukum melalui gugatan di Pengadilan Agama Sambas harus berakhir lebih cepat. Perkaranya dinyatakan gugur setelah ia tidak hadir pada persidangan yang telah dijadwalkan,Kamis (02/07/2026)

Menurut penjelasan petugas pengadilan kepada SYD, gugurnya perkara tersebut didasarkan pada ketentuan hukum acara karena penggugat tidak hadir dalam persidangan. Petugas juga menjelaskan bahwa pemberitahuan jadwal sidang telah disampaikan melalui sistem elektronik, yakni aplikasi atau website resmi Pengadilan Agama Sambas.

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan persoalan baru.

“Saya ini orang awam, orang biasa. Saya tidak tahu sama sekali dan tidak mengerti terkait sistem pemberitahuan lewat aplikasi atau website itu,” ujar SYD kepada awak media.

Pernyataan tersebut mengundang pertanyaan mendasar mengenai penerapan sistem administrasi perkara berbasis elektronik terhadap masyarakat yang belum memiliki kemampuan atau akses memadai terhadap layanan digital.

Dari perspektif investigatif, terdapat sejumlah aspek yang patut ditelusuri lebih jauh. Pertama, bagaimana proses pendaftaran perkara dilakukan? Apakah gugatan diajukan melalui sistem e-Court atau secara konvensional (langsung di pengadilan)? Pertanyaan ini penting karena mekanisme penyampaian relaas panggilan dan pemberitahuan persidangan dapat berbeda, bergantung pada tata cara pendaftaran perkara dan status para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila perkara didaftarkan secara elektronik dan pemohon telah menyetujui penggunaan layanan elektronik, maka pemberitahuan melalui sistem dapat menjadi bagian dari mekanisme yang sah. Sebaliknya, apabila perkara diajukan secara konvensional dan pihak berperkara tidak terdaftar sebagai pengguna layanan elektronik, perlu ditelusuri apakah prosedur pemanggilan telah dilaksanakan sesuai hukum acara dan pedoman administrasi perkara yang berlaku.

Aspek lain yang juga perlu dikaji adalah apakah sejak awal SYD telah memperoleh penjelasan yang memadai mengenai mekanisme pemberitahuan elektronik, termasuk hak dan kewajibannya sebagai pencari keadilan. Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi informasi, pemahaman tersebut menjadi faktor penting agar hak berperkara tidak terabaikan.

Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan gugurnya sebuah perkara. Dampaknya dapat menyentuh hak-hak keperdataan dan keberlangsungan hidup seseorang yang menggantungkan penyelesaian persoalannya melalui lembaga peradilan.

Oleh karena itu, muncul pertanyaan yang layak dijawab melalui klarifikasi dari pihak berwenang: apakah seluruh prosedur administrasi dan pemanggilan telah dijalankan sesuai ketentuan? Apakah terdapat pendampingan yang memadai bagi pencari keadilan yang belum memahami sistem elektronik? Dan apabila terdapat kekurangan dalam penyampaian informasi, siapa yang bertanggung jawab?

Awak media akan berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Pengadilan Agama Sambas guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran perkara, sistem pemberitahuan persidangan yang diterapkan dalam perkara SYD, serta dasar hukum yang digunakan hingga perkara tersebut dinyatakan gugur. Prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

 

Ref  Rf

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.