Sengkarut PT WHW AR: Diduga Rusak Lingkungan dan Operasikan Tersus Tanpa Izin PKKPR Laut

oleh -38 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketapang — CektaIndonesia.com 

banner 336x280

Sorotan tajam kembali mengarah pada PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (PT WHW AR). Perusahaan pemurnian alumina yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini dinilai sebagai korporasi yang tidak taat hukum di Indonesia.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Kabupaten Ketapang, Mustakim, angkat bicara mengenai rekam jejak negatif perusahaan tersebut. Menurutnya, PT WHW AR belum lama ini telah dijatuhi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Surat Nomor 9326 terkait kasus pencemaran lingkungan.

“Belum selesai masalah sanksi dari KLHK, sekarang Terminal Khusus (Tersus) milik PT WHW AR dikabarkan telah dihentikan sementara oleh PSDKP Pontianak. Hal ini karena mereka diduga kuat tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” tegas Mustakim.

Dampak Debu Alumina dan Jeritan Warga Sungai Tengar

Pencemaran lingkungan yang diduga akibat aktivitas PT WHW AR dinilai telah lama merugikan masyarakat setempat, khususnya di Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Aktivitas bongkar muat di Tersus tersebut menghasilkan polusi debu alumina yang pekat dan terbang hingga ke permukiman warga. Selain mengganggu aktivitas sehari-hari, polusi ini mengancam kesehatan masyarakat, terutama risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

“Akibat pencemaran debu alumina yang parah ini, beberapa tahun lalu warga Dusun Sungai Tengar bahkan sempat menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut relokasi dari wilayah terdampak,” tambah Mustakim.

Dugaan Pelanggaran Hukum: Beroperasi Tanpa AMDAL Tersus

Senada dengan IWO-I, Supriadi dari LSM Tindak Indonesia turut mencium adanya kejanggalan dalam legalitas operasional Tersus PT WHW AR. Ia menduga kuat perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen AMDAL khusus untuk Tersus serta izin PKKPRL, yang sejatinya merupakan satu kesatuan regulasi yang wajib dipenuhi.

“Pertanyaan besar kami, bagaimana bisa aktivitas bongkar muat di Tersus PT WHW AR berjalan selama ini tanpa izin AMDAL dan PKKPRL yang sah?” seloroh Supriadi.

Ia menambahkan, karut-marut operasional Tersus ini mengindikasikan adanya dugaan konspirasi dan keterlibatan berbagai pihak. “Pasti banyak oknum yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum ini,” tutupnya tegas.

Pihak Berwenang dan Manajemen Memilih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendawangan serta pihak manajemen PT WHW AR. Namun sayang, hingga saat ini kedua pihak tersebut masih memilih untuk bungkam dan enggan memberikan komentar.

CEKTA / EGA SAFITRI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.