SAMBAS,cektaindonesia.com
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046 memunculkan pertanyaan penting mengenai nasib masyarakat yang telah bermukim dan menggarap lahan secara turun-temurun, tetapi wilayahnya terindikasi masuk kawasan hutan, Jum’at (16/10/2026)
Persoalan ini menjadi perhatian khusus bagi warga Kecamatan Sajingan Besar, Paloh, dan wilayah lain yang menghadapi ketidakpastian status lahan.
Dalam Perda Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2015 tentang RTRW 2015–2035, Pasal 90 ayat (5) memuat ketentuan mengenai usulan perubahan fungsi atau status kawasan hutan yang di dalamnya terdapat permukiman, fasilitas umum, maupun lahan garapan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
Kini, pertanyaan mendasarnya,apakah ketentuan serupa masih dipertahankan dalam Raperda RTRW Sambas tahun 2026?
Naskah lengkap rancangan terbaru beserta pasal dan lampiran petanya perlu dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui arah kebijakan pemerintah terhadap persoalan tersebut.
Bagi warga yang telah puluhan tahun menempati dan mengelola lahan, ketidakjelasan status kawasan bukan sekadar persoalan peta. Kondisi ini dapat berdampak pada pengurusan dokumen pertanahan, pengembangan permukiman, hingga kepastian penguasaan tanah mereka.
Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD perlu menjelaskan berapa luas wilayah permukiman dan lahan garapan yang terdampak, bagaimana proses pendataannya, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh masyarakat.
Memang, keberadaan permukiman turun-temurun tidak otomatis mengubah status kawasan hutan. Perubahan tata ruang dan perubahan status kawasan hutan juga memiliki mekanisme hukum berbeda. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan masyarakat tanpa informasi dan kepastian proses penyelesaian.
RTRW baru seharusnya tidak hanya mengatur ruang, tetapi juga memberikan kejelasan arah penyelesaian persoalan warga.
Jangan sampai ketika peraturan baru ditetapkan, pemerintah telah memiliki peta pembangunan untuk dua puluh tahun ke depan, sementara masyarakat Sajingan Besar, Paloh, dan wilayah lainnya masih bertanya-tanya tentang masa depan tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.
Kini, publik menunggu keterbukaan pemerintah, apakah persoalan kawasan hutan ini benar-benar menjadi bagian dari solusi dalam RTRW terbaru, atau justru kembali tertinggal tanpa kepastian hukum?
Rep Rf







