Raperda RTRW Sambas: Setelah Harmonisasi, Mengapa Tak Dibuka untuk Uji Publik?

oleh -51 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMBAS — cektaindonesia.com

Harmonisasi bukanlah titik akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas. Justru pada tahap inilah publik memiliki alasan kuat untuk meminta agar draf hasil harmonisasi dibuka dan diuji secara terbuka sebelum ditetapkan menjadi Perda,Kamis (08/10/2026)

banner 336x280

RTRW bukan sekadar dokumen teknis. Di dalamnya terdapat keputusan mengenai ruang hidup masyarakat seperti kawasan pertanian, perkebunan, permukiman, kawasan lindung, kawasan hutan, infrastruktur, hingga wilayah yang berpotensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, perubahan satu pasal atau satu garis pada peta RTRW dapat membawa konsekuensi panjang terhadap masyarakat.

Pertanyaan publik kemudian sederhana yakni apa isi draf setelah harmonisasi? Apakah terdapat perubahan substansi dari draf sebelumnya? Dan apakah masyarakat diberikan kesempatan memeriksa perubahan tersebut?

Isu batas wilayah Sambas–Bengkayang juga tidak boleh dilepaskan dari pembahasan RTRW. Jika batas tersebut masih membutuhkan penguatan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, maka kejelasan status dan dasar hukumnya penting untuk dipastikan sebelum dituangkan dalam kebijakan tata ruang.

Demikian pula dengan kawasan hutan. Setiap rencana pemanfaatan ruang yang bersinggungan dengan kawasan hutan harus dapat diuji berdasarkan data, peta, status kawasan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Termasuk jika terdapat informasi mengenai dugaan perubahan luasan wilayah Sambas. Angka dan klaim tersebut seharusnya tidak cukup hanya menjadi bahan perdebatan politik atau opini, tetapi harus diuji dengan membandingkan peta dan dokumen resmi secara terbuka.

Di sinilah pentingnya uji publik.

Uji publik bukan upaya menggagalkan Raperda RTRW. Sebaliknya, forum tersebut dapat menjadi kesempatan DPRD dan pemerintah daerah memastikan bahwa setiap pasal dan setiap garis dalam peta benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai Raperda disahkan lebih dahulu, sementara persoalan mendasar baru diperdebatkan setelah menjadi Perda.

Publik tidak meminta kewenangan DPRD diambil alih. Publik hanya meminta kesempatan untuk melihat, membaca, menguji, dan memberikan masukan terhadap draf yang nantinya mengikat seluruh masyarakat Sambas.

Sebab RTRW yang baik bukan RTRW yang sekadar selesai disahkan.

RTRW yang baik adalah RTRW yang dasar hukumnya jelas, petanya dapat dipertanggungjawabkan, kepentingan masyarakat terlindungi, dan proses pembentukannya dapat diuji secara terbuka.

Langkah berikutnya yang paling kuat adalah membandingkan draf RTRW sebelum dan sesudah harmonisasi pasal demi pasal serta peta per peta. Dari sana bisa terlihat apakah memang ada perubahan substansi yang perlu dipertanyakan kepada DPRD dan Pemkab Sambas.

 

Penulis Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.