Rakyat Antre Solar, BD Minta Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Dua Perusahaan Diusut

oleh -34 Dilihat
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Sambas kembali menuai keluhan. Seorang pemilik mobil truk berinisial BD meluapkan kekesalannya dan meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan penggunaan solar subsidi oleh dua perusahaan jasa transportir yang beroperasi mengangkut Crude Palm Oil (CPO) di wilayah Kabupaten Sambas.

banner 336x280

Dengan nada kecewa, BD mengaku sangat merasakan dampak sulitnya mendapatkan solar untuk menjalankan aktivitas pekerjaannya. Ia bahkan melontarkan kecaman terhadap pihak-pihak yang diduga memainkan distribusi solar subsidi.

“Memang luar biasa sakitnya mencari solar, Pak. Saya laknat pemain-pemain solar. Kami masyarakat kecil yang ingin bekerja justru kesulitan mendapatkan solar,” ungkap BD dalam penyampaiannya.

Dua perusahaan yang menjadi sorotan BD yakni PT Bangun Melawi Persada (BMP), yang disebut berkantor di Sosok, Kabupaten Sanggau, serta PT Omega yang disebut beralamat di Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Menurut BD, kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan jasa transportir yang memiliki armada besar dan melayani pengangkutan CPO dari PT MUP di wilayah Sabung serta PT SBW di Ledo.

Ia menduga armada kedua perusahaan tersebut menggunakan BBM jenis solar subsidi untuk menunjang operasional kendaraan pengangkut CPO.

Hampir 100 Unit Truk, Diperkirakan 10.000 Liter Solar Per Hari

BD mengungkapkan, berdasarkan informasi dan pengamatannya, hampir 100 unit mobil tangki dari kedua perusahaan tersebut beroperasi setiap hari.

Ia memperkirakan setiap unit kendaraan membutuhkan sekitar 100 liter solar. Dengan demikian, apabila seluruh armada tersebut menggunakan solar subsidi, kebutuhan yang terserap diperkirakan mencapai 10.000 liter per hari.

“Bayangkan, hampir 100 unit setiap hari beroperasi. Kalau satu unit menggunakan 100 liter solar subsidi, berarti sudah sekitar 10.000 liter solar yang berpotensi terkuras. Itu kuota yang seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Sambas,” tegasnya.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu berpotensi mengurangi ketersediaan solar subsidi bagi masyarakat, terutama petani, sopir truk lokal, jasa transportir, serta petani sawit di Kecamatan Subah dan wilayah lainnya.

BD juga mengakui tidak mengetahui secara pasti seluruh sumber pasokan solar yang digunakan armada tersebut. Namun, menurut perkiraannya, sekalipun hanya 50 persen kebutuhan armada dipenuhi dari wilayah Kabupaten Sambas, jumlahnya tetap mencapai sekitar 5.000 liter per hari.

Masyarakat Kecil Kesulitan, Truk Sampai Kehabisan Solar di Jalan

BD mengaku persoalan ini bukan sekadar keluhan biasa. Sebagai pemilik kendaraan truk, ia merasakan langsung sulitnya memperoleh solar ketika hendak bekerja.

Bahkan, ia menyampaikan bahwa kendaraannya pernah mengalami kehabisan solar di tengah perjalanan akibat kesulitan mendapatkan bahan bakar.

“Kenapa kalau dibiarkan, kami orang kecil yang sakit mencari solar? Ini contohnya, kendaraan kami sampai kehabisan solar di tengah jalan. Kami ingin bekerja mencari nafkah, tetapi mendapatkan solar saja sangat sulit,” keluhnya.

Menurut BD, kondisi tersebut terasa tidak adil apabila di sisi lain terdapat dugaan penggunaan BBM subsidi oleh armada perusahaan transportir berskala besar yang seharusnya menggunakan BBM sesuai ketentuan peruntukannya.

Minta Pemerintah dan APH Bertindak, Aktivitas Pengangkutan Diminta Diperiksa

BD secara terbuka meminta Bupati Sambas, Wakil Bupati Sambas, Camat Subah, Kasat Reskrim Polres Sambas, Kapolsek Subah, serta Aliansi Sopir Kabupaten Sambas dan pihak terkait lainnya agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan BBM armada PT BMP dan PT Omega, termasuk menelusuri sumber pasokan solar yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan CPO di PT MUP Sabung dan PT SBW Ledo.

Bahkan, BD meminta agar aktivitas pengangkutan kedua perusahaan tersebut dihentikan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

“Mohon ditindak kedua perusahaan tersebut, Pak. Kalau memang terbukti menggunakan solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan, kami meminta kegiatan angkutan mereka di kedua pabrik tersebut dihentikan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kecil terus kesulitan, sementara persoalan seperti ini dibiarkan,” tegas BD.

Ia juga memperingatkan bahwa apabila tidak ada langkah nyata dari pihak berwenang, masyarakat dan para sopir lokal berpotensi mengambil sikap dengan menghentikan aktivitas pengangkutan.

Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Persoalan ini menjadi perhatian karena BBM subsidi merupakan barang yang penyaluran dan penggunaannya diatur pemerintah. Penggunaannya harus sesuai ketentuan dan peruntukan yang berlaku.

Apabila benar terdapat perusahaan yang menggunakan solar subsidi tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum.

Kini, publik menunggu ketegasan pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi solar subsidi di Kabupaten Sambas benar-benar tepat sasaran.

Jangan sampai masyarakat kecil, petani, dan sopir angkutan lokal terus menjadi pihak yang kesulitan mendapatkan BBM, sementara dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi tidak mendapatkan perhatian serius.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PT BMP maupun PT Omega terkait dugaan yang disampaikan BD.

Redaksi CektaIndonesia.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT BMP, PT Omega, manajemen PT MUP, PT SBW, serta instansi terkait guna memberikan penjelasan secara berimbang.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.