Hak Plasma Warga Sabung Dipersoalkan Bertahun-tahun, Pemda Sambas Jangan Tutup Mata! PT PAP Dituntut Bayar Rp2,8 Miliar

oleh -33 Dilihat
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Persoalan hak plasma masyarakat Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Agro Palma (PT PAP) kembali menjadi sorotan. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana peran Pemerintah Kabupaten Sambas dalam melindungi hak-hak masyarakat?. (3/11/2026)

banner 336x280

Dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Subah pada 25 November 2025, muncul tuntutan agar PT PAP membayarkan kerugian petani yang ditaksir mencapai Rp2,8 miliar terkait hak plasma masyarakat Desa Sabung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, dalam hasil mediasi tersebut pihak perusahaan diminta memenuhi pembayaran kerugian yang menjadi tuntutan masyarakat. Dokumen hasil mediasi itu disebut turut ditandatangani oleh Camat Subah.

Nilai Rp2,8 miliar tersebut mengacu pada perhitungan potensi pendapatan petani selama kurun waktu 2016 hingga 2025, dengan perhitungan yang pernah disampaikan mencakup lahan seluas 21,55 hektare.

Namun, setelah adanya pertemuan mediasi tersebut, masyarakat masih membutuhkan kepastian mengenai realisasi penyelesaian tuntutan mereka.

Warga Pernah Tutup Portal, Bentuk Kekecewaan atas Hak Plasma

Persoalan ini bahkan pernah memicu aksi penutupan portal jalan di lokasi perkebunan plasma oleh sejumlah warga Desa Sabung.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan agar hak-hak masyarakat dalam kemitraan plasma segera mendapatkan kejelasan.

Langkah warga itu menjadi gambaran kekecewaan masyarakat terhadap persoalan yang dinilai belum terselesaikan. Mereka menginginkan adanya kepastian mengenai hak petani, pembagian hasil kebun plasma, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pola kemitraan tersebut.

Situasi ini semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, ketika masyarakat sampai melakukan aksi penutupan portal untuk menyuarakan tuntutannya, hal itu menunjukkan adanya persoalan yang membutuhkan penanganan lebih serius.

Sudah Dilaporkan ke Polda Kalbar, Persoalan Tidak Bisa Dianggap Sepele

Persoalan hak plasma masyarakat Desa Sabung dengan PT PAP juga telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat.

Berdasarkan keterangan pihak yang memperjuangkan hak masyarakat, persoalan tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalbar.

Sejumlah persoalan yang disampaikan untuk ditelusuri antara lain mekanisme penetapan calon petani dan calon lahan (CPCL), penggunaan data masyarakat, serta dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kemitraan plasma.

Dalam perkembangan yang pernah disampaikan kepada media, terdapat pula persoalan mengenai dokumen dan administrasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dinas Kumindag Jangan Lepas Tangan, Koperasi Sebambung Jaya Perlu Dievaluasi

Sorotan berikutnya tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Sambas, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Kumindag).

Keberadaan Koperasi Sebambung Jaya  yang berkaitan dengan kemitraan plasma masyarakat Desa Sabung perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi.

Pasalnya, muncul dugaan bahwa koperasi dalam persoalan kemitraan plasma tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana koperasi benar-benar menjalankan fungsi sebagai wadah perjuangan ekonomi dan perlindungan kepentingan petani.

Dinas Kumindag diminta tidak hanya melihat persoalan ini sebagai urusan internal koperasi. Perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, kepengurusan, administrasi keanggotaan, mekanisme pengambilan keputusan, laporan pertanggungjawaban, serta pengelolaan hasil usaha koperasi.

Jika ditemukan penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan dan Ketahanan Pangan serta instansi terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan kemitraan plasma PT PAP, termasuk penetapan CPCL, realisasi kebun plasma, dan pembagian hasil kepada masyarakat.

Pemda Sambas, Di Mana Pengawasan Selama Ini?

Persoalan ini menghadirkan pertanyaan yang patut dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Sambas.

Apakah pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan perkebunan selama ini sudah berjalan maksimal?

Bagaimana evaluasi pemerintah terhadap koperasi yang terlibat dalam pengelolaan plasma?

Dan sejauh mana pemerintah memastikan masyarakat Desa Sabung memperoleh haknya?

Jangan sampai masyarakat harus terus berjuang sendiri untuk mendapatkan hak yang seharusnya memperoleh perlindungan dan pengawasan dari pemerintah.

Pemerintah daerah tidak harus menunggu persoalan semakin besar, aksi protes kembali terjadi, atau seluruh persoalan berujung pada proses hukum baru kemudian turun tangan.

Persoalan ini membutuhkan keterbukaan, keberanian melakukan evaluasi, serta langkah nyata dari seluruh instansi yang memiliki kewenangan.

Jangan Biarkan Hak Petani Hanya Menjadi Janji

Rangkaian persoalan mulai dari tuntutan kerugian petani Rp2,8 miliar, aksi penutupan portal oleh warga, dugaan persoalan tata kelola koperasi, hingga laporan ke Polda Kalbar menunjukkan bahwa persoalan plasma Desa Sabung membutuhkan penyelesaian menyeluruh.

Masyarakat tidak sekadar membutuhkan pertemuan dan janji penyelesaian. Mereka membutuhkan kepastian mengenai hak-hak petani dan realisasi kewajiban pihak-pihak yang terlibat.

Kini, publik menunggu sikap Pemerintah Kabupaten Sambas. Apakah pemerintah akan mengambil langkah konkret untuk mengurai persoalan ini, atau masyarakat harus terus memperjuangkan haknya tanpa kepastian?

CektaIndonesia.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Sambas, Dinas Kumindag, PT PAP, pengurus Koperasi Mitra Seambung, serta seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan dan prinsip jurnalistik.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap memerlukan klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.