Putusan MK Lindungi Wartawan, IWO Indonesia: Akhiri Kriminalisasi Karya Jurnalistik

oleh -2032 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kalimantan Barat-CektaIndonesia.com

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Indonesia menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana atas karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

banner 336x280

Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd, menilai putusan tersebut sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis sekaligus mempertegas kemerdekaan pers di Indonesia.

“Putusan MK ini merupakan kemenangan besar bagi insan pers dan demokrasi. Ini memulihkan marwah Undang-Undang Pers yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik penegakan hukum,” ujar Icang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bahwa sengketa pemberitaan tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana, melainkan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme profesi di Dewan Pers.

IWO Indonesia menilai putusan ini sekaligus mempertegas kedudukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga mengesampingkan penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penyelesaian sengketa pers.

“Kami mendukung penuh penegasan MK bahwa sanksi pidana atau perdata hanya dapat diterapkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers tidak menemukan penyelesaian,” tegasnya.

Lebih lanjut, IWO Indonesia meminta Polri dan seluruh aparat penegak hukum untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus terlebih dahulu diarahkan ke Dewan Pers, sesuai dengan mandat putusan MK.

Di sisi lain, IWO Indonesia juga mengingatkan insan pers agar menjadikan putusan ini sebagai momentum untuk meningkatkan profesionalisme. Kebebasan pers, menurut Icang, harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta komitmen pada akurasi dan verifikasi data.

“Kebebasan ini bukan kebal hukum, melainkan perlindungan agar wartawan dapat bekerja secara independen dan bertanggung jawab,” ujarnya.

IWO Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi putusan MK tersebut di seluruh Indonesia, guna memastikan tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Reporter: Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.