Ketapang-CektaIndonesia.com
Masyarakat Desa Pesaguan Kanan kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, mempertanyakan kasus penganiayaan korban Jamadi dari polsek MHS Dilimpahkan ke polres ketapang, pada Senin (02/03/2026)
Korban Jamadi dan keluarga mendatangi Polres Ketapang mempertanyakan kasus pengeroyokan Jamadi, Jalan 2 Minggu kasus ini belum ada kejelasan.
“Saya selaku korban dan keluarga mendatangi polres Ketapang ini, mempertanyakan kasus saya karena sudah 2 Minggu belum ada kejelasan.” Ungkap Jamadi (Korban) saat di konfirmasi di Polres Ketapang (02/03).
Lanjut Jamadi setelah dirinya mempertanyakan kasus nya, Pihak polres membenarkan bahwa kasusnya nya sudah di tangani di Polres Ketapang. Namun, informasi dari Polres belum menyerahkan hasil visum dirinya ke polres Ketapang.
Sehingga Polres Ketapang menunggu hasil visum korban untuk melakukan gelar perkara.
“Benar kasus nya sudah di limpahkan di polres Ketapang, Namun dari polsek belum menyerahkan hasil Visum ke Polres sehingga belum di lakukan gelar perkara”.
Tutup Jamadi (Korban).
Awak media melakukan konfirmasi ke polres Ketapang, menurut keterangan polres Ketapang, sudah di limpahkan perkaranya daei Polsek MHS ke Polres Ketapang, segera akan di lakukan gelar perkara setelah hasil visum nya di terima dari polsek MHS.
“Ya yang memang benar kasus ini sudah di limpahkan ke kami, segera kami akan lakukan gelar perkara setelah hasil visum nya di serahkan dari polsek MHS”
Tutur petugas Polres Ketapang kepada Awak Media di polres Ketapang (02/03).
Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan yang dialami oleh Jamadi saat Jamadi di hadang oleh terduga pelaku Agus CS dan di lakukan penganiayaan ditempat kejadian perkara (TKP) Desa Pesaguan kanan pada 16/02/2026 yang mana menurut korban tidak mengenali pelaku dan tidak pernah berurusan dengan pelaku.
Hingga berita ini di terbitkan CektaIndonesia.com menghimpun data-data baru terkait kasus ini.
REPORTED BY: EGA SAFITRI



