PT MLA MLI Ingkar Janji Terhadap Masyarakat Adat Melawi, DPP LIBAS Lapor ke DPR RI

oleh -12212 Dilihat
oleh
banner 468x60

Melawi – Dugaan kelalaian dan ingkar janji pihak PT. Meranti Laksana dan Meranti Lestari (PT. MLA MLI) terkait kejelasan hasil kesepakatan ganti rugi tanah saguhati, tanam tumbuh dan tanah pemali.

Kesempatan ganti rugi tersebut telah disepakati oleh pihak PT MLA MLI bersama masyarakat adat Desa Meta Bersatu dan Mekar Pelita Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi beberapa waktu lalu.

banner 336x280

Menanggapi hal tersebut DPP Lembaga Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Jasli melaporkan PT MLA MLI kepada Komisi II dan Komisi III DPR RI di Jakarta.

“Kami menilai pihak perusahaan tidak menepati janji yang telah dibuat dengan masyarakat adat terkait ganti rugi hak masyarakat,” kata Jasli Selasa (18/3/2025).

Jasli menyampaikan bahwa sebelumnya puluhan warga mengandukan permasalahan mereka ke Kantor DPW Libas di Melawi. Merespon keluhan warga tersebut pihaknya langsung membuat laporan kepada DPR RI.

“DPP LIBAS segera melayangkan surat ke DPR RI agar sesegera mungkin hak masyarakat terselesaikan,” ujarnya.

Masyarakat merasa selama ini telah didhzolimi oleh pihak Perusahaan MLA MLI, karena tanah adat belum ada kejelasan tentang kesepakatan ganti rugi sagu hati.

“Pihak perusahaan sampai saat ini tidak menyelesaikan hak warga sehingga terjadi pemblokiran jalan,” jelasnya.

Ia berharap adanya surat yang dilayangkan kepada DPR RI dapat secepatnya ditanggapi dan memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.

“Masyarakat berharap pemerintah pusat biasa sesegera mungkin turun untuk yang berkompeten di bidangnya meninjau terkait permasalahan tersebut agar tidak melebar dan menjadi status sosial yang berkepanjangan sehingga timbul hal yang tidak diinginkan,” harapnya. (Red/M)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.