Proyek Pembersihan 60 Ribu Meter Saluran Irigasi Dipertanyakan, BWSK Pernah Membantah

oleh -9 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMBAS — cektaindonesia.com

 

banner 336x280

Proyek pembersihan saluran irigasi di Daerah Irigasi Rawa (DIR) Pimpinan Komplek, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat,semakin menjadi sorotan. Pekerjaan yang disebut mencapai sekitar 60 ribu meter itu memunculkan pertanyaan mengenai pengelola, kewenangan, serta sumber pembiayaannya, kamis (03/09/2026)

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, pekerjaan tersebut diduga dikelola oleh Kepala Desa Pipit Teja dan Kepala Desa Matang Sigantar, dengan sistem pembayaran berdasarkan volume pekerjaan sekitar Rp2.500 per meter.

Jika volume 60 ribu meter dan angka Rp2.500 per meter tersebut benar, maka pembayaran berdasarkan satuan volume mencapai sekitar Rp150 juta. Namun angka tersebut belum dapat disebut sebagai nilai proyek secara keseluruhan karena belum diketahui komponen biaya lainnya.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa kegiatan tersebut memiliki anggaran hingga miliaran rupiah.

Lantas, dari mana sumber pembiayaannya?

Apakah berasal dari APBN, APBD Provinsi Kalimantan Barat, APBD Kabupaten Sambas, Dana Desa, atau sumber anggaran lainnya? Hingga kini, sumber pembiayaan kegiatan tersebut masih belum jelas.

Persoalan semakin menarik karena lokasi pekerjaan disebut berada pada jaringan irigasi yang kewenangannya perlu diklarifikasi kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) Pontianak.

Namun sebelumnya, BWSK pernah membantah bahwa kegiatan pembersihan saluran yang dipersoalkan merupakan kegiatan mereka.

Jika benar bukan kegiatan BWSK, siapa sebenarnya yang menganggarkan dan melaksanakan pekerjaan tersebut?

Apabila informasi mengenai keterlibatan dua kepala desa tersebut benar, publik juga berhak mengetahui dasar kewenangan dan mekanisme pengelolaannya.

Dokumen kegiatan menjadi kunci, mulai dari sumber anggaran, pagu, DIPA/DPA, kontrak atau surat perintah kerja, volume, harga satuan, pelaksana hingga pejabat penanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Sambas, Pemerintah Desa Pipit Teja, Pemerintah Desa Matang Sigantar dan BWSK I Pontianak perlu memberikan klarifikasi terbuka.

Sebab persoalannya bukan sekadar saluran dibersihkan.

Pertanyaan utamanya adalah siapa yang menganggarkan, siapa yang mengelola, atas dasar kewenangan apa, dan berapa uang negara yang digunakan?

Jika seluruh dokumen dan pelaksanaannya sesuai aturan, tentu tidak ada alasan informasi tersebut tidak dibuka kepada publik.

 

Rep   Rizal farizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.