SAMBAS — cektaindonesia.com
Proyek pembersihan saluran irigasi sepanjang kurang lebih 60 ribu meter di Daerah Irigasi Rawa (DIR) Pimpinan Komplek, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mulai menuai tanda tanya. Informasi yang beredar menyebutkan pekerjaan tersebut dikelola oleh Kepala Desa Pipit Teja dan Kepala Desa Matang Sigantar, dengan upah sekitar Rp2.500 per meter,kamis (03/09/2026)
Dengan volume 60 ribu meter, hitungan upah berdasarkan informasi tersebut mencapai sekitar Rp150 juta. Namun, di tengah masyarakat beredar informasi bahwa kegiatan pembersihan tersebut memiliki anggaran hingga miliaran rupiah.
Di sinilah persoalan mulai mengemuka: siapa sebenarnya sumber pembiayaan kegiatan tersebut?
Sampai saat ini, sumber anggaran kegiatan pembersihan saluran tersebut masih belum terang. Apakah bersumber dari APBN, APBD Provinsi Kalimantan Barat, APBD Kabupaten Sambas, atau sumber pembiayaan lainnya?
Pertanyaan mengenai kewenangan juga tidak kalah penting. Sebab, lokasi pekerjaan berada di kawasan DIR Pimpinan Komplek yang secara teknis berkaitan dengan jaringan irigasi. Secara logika pengelolaan, publik tentu akan mengaitkannya dengan instansi teknis seperti Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) Pontianak.
Namun, persoalannya, BWSK I sebelumnya pernah menyatakan bahwa pekerjaan pembersihan tersebut bukan merupakan kegiatan mereka.
Jika demikian, siapa yang menganggarkan dan siapa yang memberikan kewenangan pelaksanaan?
Misteri tersebut semakin menarik karena pada tahun 2026 terdapat kegiatan desain Rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa Pimpinan Komplek yang juga sedang berjalan dengan nilai anggaran lebih dari Rp3 miliar.
Dua kegiatan yang berada pada kawasan irigasi yang sama tentu tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran atau duplikasi anggaran. Namun, kondisi tersebut patut diaudit untuk memastikan tidak terdapat pekerjaan yang sama dibiayai dari sumber anggaran berbeda.
Terlebih apabila pekerjaan pembersihan saluran sepanjang 60 ribu meter memang menggunakan anggaran miliaran rupiah, sementara informasi upah yang beredar hanya Rp2.500 per meter. Publik berhak mengetahui ke mana seluruh komponen anggaran tersebut dialokasikan.
Keterlibatan dua kepala desa juga perlu diperjelas. Dalam kapasitas apa Kades Pipit Teja dan Kades Matang Sigantar mengelola pekerjaan tersebut? Apakah sebagai pelaksana kegiatan, koordinator masyarakat, atau melalui mekanisme kerja sama tertentu?
Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab dengan membuka dokumen resmi berupa DPA/RKA, kontrak atau surat perintah kerja, sumber dana, volume pekerjaan, nilai kegiatan, pihak pelaksana, serta dasar hukum pelaksanaan.
Jika dokumen-dokumen tersebut terbuka, polemik tentu mudah dijernihkan.
Sebaliknya, jika sumber pembiayaan dan dasar kewenangannya tetap samar, maka wajar apabila publik mendesak Inspektorat, BPK, BPKP maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.
Sebab, persoalannya bukan sekadar membersihkan saluran irigasi.
Yang sedang dipertanyakan adalah siapa yang menggunakan anggaran, atas dasar kewenangan apa, dan apakah uang negara benar-benar membiayai pekerjaan yang seharusnya—bukan pekerjaan yang berpotensi dibiayai dua kali.
Rep Rizal farizal







