PLBN Aruk Lumpuh, Rizal Farizal Desak Bea Cukai, Masyarakat dan BNPP Tempuh Jalur Hukum: Jangan Saling Berlindung di Balik Opini!

oleh -10 Dilihat
banner 468x60

SAMBAS – cektaindonesia.com

Polemik pascainsiden antara masyarakat dan petugas Bea Cukai di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, harus segera diakhiri melalui langkah hukum yang jelas dan terukur.

banner 336x280

Rizal Farizal mendesak seluruh pihak yang terlibat, baik Bea Cukai, masyarakat maupun Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), agar tidak terus membiarkan persoalan berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang berujung pada terganggunya pelayanan PLBN Aruk,Minggu)(08/11/2026)

Menurut Rizal, apabila pihak Bea Cukai merasa menjadi korban tindakan pidana oleh oknum masyarakat, mereka harus segera membuat laporan polisi, bukan hanya menyampaikan keberatan atau membangun opini di ruang publik.

“Kalau memang ada masyarakat yang melakukan penganiayaan, intimidasi, perusakan fasilitas negara atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, silakan laporkan kepada kepolisian. Sampaikan bukti-buktinya dan biarkan proses hukum berjalan,” tegas Rizal.

Namun, lanjutnya, prinsip hukum yang sama juga harus diberlakukan terhadap masyarakat.

Apabila masyarakat merasa mengalami intimidasi, kekerasan, perlakuan sewenang-wenang atau tindakan oknum petugas Bea Cukai yang diduga memenuhi unsur pidana, masyarakat juga harus berani membuat laporan resmi kepada kepolisian.

“Jangan hanya masyarakat yang dituntut taat hukum. Aparatur negara juga wajib tunduk pada hukum. Jabatan dan seragam bukan alasan untuk kebal dari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

BNPP Jangan Lepas Tangan

Rizal juga meminta BNPP tidak sekadar menjadi penonton di tengah persoalan yang berdampak langsung terhadap pelayanan kawasan perbatasan.

Menurutnya, BNPP harus segera mengambil langkah koordinasi, meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, serta mendorong setiap dugaan tindak pidana disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Kalau mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oknum masyarakat maupun petugas, jangan dibiarkan menggantung. Harus ada langkah konkret agar persoalan ini mendapatkan kepastian,” katanya.

Polres Sambas Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Sambas, Rizal meminta agar setiap dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Polisi harus memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi.

“Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai undang-undang. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan oknum aparat. Sebaliknya, tindakan melawan hukum oleh masyarakat juga tidak boleh dibenarkan,” tegasnya.

Rizal menilai, persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas. Sebab, dampak penghentian pelayanan PLBN Aruk bukan hanya dirasakan oleh pihak yang terlibat dalam insiden, melainkan juga masyarakat perbatasan yang menggantungkan aktivitas ekonomi dan mobilitasnya pada jalur tersebut.

“PLBN Aruk adalah fasilitas negara untuk kepentingan masyarakat, bukan milik kelompok tertentu ataupun institusi tertentu. Jangan sampai konflik segelintir pihak justru mengorbankan kepentingan masyarakat luas,” tutup Rizal.

Ia menegaskan, penyelesaian harus berjalan melalui dua jalur yang tidak boleh diabaikan yakni penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran dan pemulihan pelayanan PLBN Aruk agar segera kembali beroperasi secara normal dengan jaminan keamanan bagi petugas maupun masyarakat.

 

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.