SAMBAS-cektaindonesia.com
Penutupan pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk pascainsiden antara masyarakat dan pihak Bea Cukai terus menuai sorotan. Beragam komentar netizen di media sosial mempertanyakan penegakan hukum, profesionalitas petugas, hingga munculnya dugaan tindakan persekusi dalam rangkaian peristiwa tersebut, Minggu (08/11/2026)
Salah satu komentar disampaikan akun Facebook Markopolo Markopolo pada unggahan akun Ton Ward Ton.
“Mengapa polisi tdk menangkap pelaku perusakan pasilitas negara..harusnya di tangkp.. Nmpk jls polisi takut preman,” tulisnya.
Sementara akun Gege Bdm menyoroti fungsi pemeriksaan Bea Cukai terhadap masyarakat yang melintas di perbatasan.
“Tugas bea cukai cuma memeriksa setiap WNI yg mau keluar dan masuk, jika tidak ada barang ilegal harus nya gak perlu takut… Jika bawa emas, gula atau apapun itu harus bisa beri penjelasan asal nya,” tulisnya.
Dua komentar tersebut menggambarkan adanya keresahan publik terhadap penanganan insiden PLBN Aruk. Terlebih, muncul pula dugaan kejadian persekusi yang perlu diklarifikasi dan ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi. Dugaan perusakan fasilitas negara harus diproses apabila ditemukan bukti pelanggaran. Demikian pula dugaan persekusi harus diusut, siapa pun pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Bea Cukai juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi kejadian, prosedur pemeriksaan, serta alasan pelayanan PLBN belum kembali berjalan normal.
Pertanyaannya, sampai kapan masyarakat perbatasan harus menanggung dampak konflik ini?
PLBN Aruk merupakan fasilitas negara untuk kepentingan masyarakat dan kedaulatan negara. Penegakan hukum harus berjalan, keamanan petugas harus dijamin, dan pelayanan publik tidak boleh terus menjadi korban.
Rep RF









