PLBN Aruk Ditutup, Ekonomi Warga Lumpuh, Lipi, S.H.: Siapa Bertanggung Jawab atas Kerugian Masyarakat Perbatasan?

oleh -148 Dilihat
banner 468x60

Kalbar – cektaindonesia.com

Penghentian sementara pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, pascakeributan antara warga dan petugas Bea Cukai, menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada aktivitas lintas batas Indonesia–Malaysia.

banner 336x280

Penutupan tersebut bukan sekadar persoalan keamanan dan administratif, tetapi juga menyangkut pekerjaan, perdagangan, akses kesehatan, serta mata pencaharian masyarakat perbatasan,Minggu (08/11/2026)

Praktisi Hukum Kabupaten Sambas, Lipi, S.H., menilai pemerintah harus segera mengevaluasi penghentian pelayanan dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pembukaan kembali PLBN Aruk.

“PLBN Aruk bukan milik kelompok tertentu. Ini fasilitas negara untuk melayani kepentingan masyarakat. Kalau pelayanan ditutup akibat konflik sejumlah pihak, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang kehilangan kesempatan bekerja, berdagang, dan mencari nafkah?” tegas Lipi.

Menurutnya, perselisihan yang melibatkan sejumlah orang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas yang tidak terlibat dalam konflik.

Ia merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 mengenai kewajiban penyelenggara memberikan pelayanan sesuai standar dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pelayanan publik.

Lipi juga mengingatkan Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum serta hak setiap orang untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil.

“Penghentian pelayanan karena alasan keamanan mungkin dapat dibenarkan jika terdapat ancaman nyata. Namun, harus proporsional, memiliki dasar hukum, dan dievaluasi berkala. Jangan masyarakat dibiarkan tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia meminta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat keamanan menjelaskan dasar penghentian pelayanan serta langkah konkret pemulihannya.

Menurutnya, apabila penutupan berlangsung berkepanjangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan. Bahkan, Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi dasar menilai pertanggungjawaban perdata apabila unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat terbukti.

Lipi juga menegaskan polemik pembayaran denda adat Rp655 juta, terdiri dari Rp155 juta sanksi adat dan Rp500 juta biaya kemanusiaan, harus dipisahkan dari kewajiban negara memberikan pelayanan perbatasan.

“Pembukaan kembali PLBN jangan sampai dikaitkan dengan pembayaran denda adat yang dasar dan keabsahannya masih dipersoalkan. Keduanya merupakan persoalan berbeda,” tegasnya.

Ia mengingatkan kesepakatan tersebut harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak mengandung unsur paksaan sebagaimana Pasal 1321 KUHPerdata.

Di akhir keterangannya, Lipi meminta pemerintah segera memastikan keamanan petugas dan masyarakat, menyampaikan informasi resmi, serta memulihkan pelayanan PLBN Aruk.

“Saya menghormati hukum adat Dayak sebagai warisan luhur. Namun, jangan sampai perselisihan beberapa pihak membuat masyarakat luas kehilangan hak pelayanan negara. PLBN Aruk adalah pintu negara, bukan pintu kepentingan kelompok tertentu. Negara harus hadir dan jangan membiarkan rakyat menanggung akibat konflik yang tidak mereka lakukan,” pungkasnya.

 

Rep   RF

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.