PLANK TERPASANG, DATA DI MANA? Warga Tebuah Elok Menantang Satgas PKH Membuka Dasar Penertiban

oleh -45 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUBAH – cektaindonesia.com

Sebuah plank bisa hanya berupa papan. Tetapi ketika papan itu dipasang atas nama negara di atas tanah yang puluhan tahun dikelola warga, persoalannya berubah menjadi soal kewenangan, kepastian hukum, dan keberanian pemerintah membuka data.Itulah yang kini dipersoalkan warga Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas,Sabtu (08/08/2026)

banner 336x280

Pemasangan plank oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di sejumlah titik lahan memantik keberatan. Warga bukan menolak penertiban kawasan hutan. Mereka justru mempertanyakan sesuatu yang jauh lebih mendasar yakni di mana dasar datanya, di mana petanya, dan bagaimana pemerintah memastikan lahan yang ditandai memang berada dalam objek penertiban?

Ketua Forum Peduli Masyarakat Tebuah Elok, M. Andi, meminta pemerintah tidak berlindung di balik kewenangan tanpa membuka dasar tindakan kepada publik.

“Kami mempertanyakan dasar hukum pemasangan plank itu. Masyarakat berhak mengetahui peta lokasi, hasil inventarisasi, dan alasan mengapa lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun tiba-tiba dinyatakan berada dalam penguasaan Satgas PKH,” tegasnya.

Pertanyaan itu sederhana, tetapi konsekuensinya serius.

Jika pemerintah memiliki peta dan data yang valid, mengapa tidak dibuka? Jika batas kawasan sudah pasti, mengapa tidak dilakukan verifikasi bersama warga dan pemerintah desa? Dan jika seluruh proses inventarisasi telah selesai, di mana ruang bagi masyarakat untuk menguji atau mengklarifikasi data tersebut?

Di sinilah kebijakan penertiban diuji. Negara memang memiliki kewenangan. Namun kewenangan bukan cek kosong.

Forum Peduli masyarakat Tengah Elok menilai pemasangan plank tanpa verifikasi yang dapat dilihat dan diuji masyarakat berpotensi melahirkan konflik baru. Riwayat penguasaan tanah, batas kawasan, identitas pengelola, penggunaan lahan, serta dokumen warga semestinya diperiksa secara objektif sebelum tindakan lanjutan dilakukan.

Masyarakat juga merujuk pada Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, serta prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan kecermatan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam pelaksanaan kebijakan penertiban kawasan hutan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, pertanyaan publik tidak boleh dijawab dengan jargon penertiban. Pemerintah harus menunjukkan data, peta, batas, dasar hukum, dan mekanisme verifikasi.

M. Andi menegaskan masyarakat siap mengikuti proses hukum.

“Kami tidak menolak penegakan hukum. Yang kami tolak adalah apabila masyarakat tidak diberi kesempatan membuktikan riwayat penguasaannya. Negara harus hadir dengan keadilan, bukan hanya dengan pemasangan plank,” katanya.

Kini pemerintah ditantang membuktikan bahwa plank tersebut bukan sekadar simbol kekuasaan.

Buka petanya. Buka datanya. Tunjukkan dasar hukumnya. Verifikasi bersama masyarakat.

Sebab apabila negara meminta warga tunduk pada hukum, negara terlebih dahulu harus memperlihatkan bahwa setiap tindakannya juga tunduk pada hukum.

Di Tebuah Elok, persoalannya bukan sekadar papan yang berdiri di atas tanah. Persoalannya adalah apakah di balik papan itu berdiri data yang sah, proses yang benar, dan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika semua itu ada, publik tentu layak melihatnya.

Jika belum ada, pertanyaannya justru semakin besar yaitu siapa yang memasang plank, atas dasar apa, dan siapa yang bertanggung jawab apabila penertiban ternyata menyasar lahan yang statusnya belum pernah diverifikasi secara terbuka?

Forum Peduli Masyarakat Tebuah Elok meminta warga menyiapkan surat keterangan tanah, dokumen peralihan, bukti pembayaran PBB, bukti pengelolaan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan riwayat penguasaan lahan.

Kini bola berada di tangan pemerintah. Jika dasar penertiban memang kuat, buka datanya. Jika batas kawasan jelas, tunjukkan petanya. Jika objek telah diverifikasi, jelaskan prosesnya,”ujar M.Andi

 

Rep   Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.