SAMBAS – cektaindonesia.com
Protes kelompok mahasiswa Kabupaten Sambas karena merasa tidak dilibatkan dalam sosialisasi pembahasan Raperda perubahan pengelolaan barang milik daerah dan perubahan tata kelola keuangan daerah semestinya menjadi alarm keras bagi DPRD Kabupaten Sambas,Selasa (08/09/2026)
Jangan sampai gedung DPRD menjadi ruang yang penuh pembahasan, tetapi justru miskin perspektif publik.
Rizal Farizal menilai, mahasiswa jangan sampai diposisikan sebagai pihak yang mengganggu proses pembentukan Perda. Justru sebaliknya, mahasiswa merupakan salah satu sumber pengayaan ilmu dan pemikiran yang masih segar, kritis, rasional dan terukur.
“Pansus jangan merasa paling cerdas. Jangan menganggap pemikiran yang lahir di ruang rapat sudah pasti paling benar. Mahasiswa bisa saja menemukan persoalan yang luput dari pembahasan. Karena itu, kritik dan pemikiran mereka harus dipandang sebagai bahan pengayaan,” tegas Rizal.
Menurutnya, kualitas sebuah Perda tidak ditentukan oleh seberapa banyak rapat dilakukan, tetapi seberapa kuat substansinya diuji sebelum disahkan.
Apalagi dua Raperda tersebut berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah dan barang milik daerah. Materinya bukan persoalan kecil karena menyangkut aset dan pengelolaan sumber daya daerah yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Kalau draf Raperda memang sudah baik, mengapa harus takut diuji oleh mahasiswa dan masyarakat? Buka ruang seluas-luasnya. Dengarkan kritiknya. Jawab dengan argumentasi. Kalau ada yang keliru, perbaiki,” ujarnya.
Rizal mengingatkan agar konsultasi publik tidak berubah menjadi sekadar formalitas untuk memenuhi tahapan pembentukan Perda.
Jangan sampai masyarakat hanya diundang untuk mendengar, tetapi tidak diberi ruang untuk benar-benar memengaruhi substansi aturan.
Ia meminta Pansus membuka ruang dialog dengan mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan kelompok publik lainnya sebelum Raperda masuk tahap pengesahan.
“Perda bukan milik DPRD. Perda juga bukan milik pemerintah. Perda adalah aturan yang nantinya mengikat masyarakat. Maka masyarakat berhak tahu dan memberikan masukan,” katanya.
Menurut Rizal, kritik mahasiswa tidak boleh dijawab dengan sikap defensif. Dalam demokrasi, keberanian membuka draf untuk diuji publik justru menunjukkan bahwa pembentuk Perda memiliki kepercayaan terhadap kualitas pekerjaannya.
Pertanyaan yang kini layak diajukan: apakah Pansus DPRD Sambas benar-benar siap diuji oleh pemikiran publik, atau hanya nyaman dengan kesimpulan yang lahir dari ruang rapat sendiri?
Sebab, Perda yang baik bukanlah Perda yang paling cepat diketuk, melainkan Perda yang paling matang setelah diuji oleh kritik publik.
Red







