Penyidik Polda Kalbar Datangi Desa Sabung, Periksa 34 Warga Terkait Dugaan Penggelapan Plasma Sawit PT PAP

oleh -7 Dilihat
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat mendatangi Kantor Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kamis (22/10/2026), untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah warga terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang berkaitan dengan persoalan plasma perkebunan kelapa sawit PT Permata Agro Palma (PT PAP).

banner 336x280

Kedatangan penyidik tersebut dibenarkan Budi, Kepala Desa Sabung, yang juga mengaku sebagai pihak pengadu dalam perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan kali ini menyasar warga yang namanya tercantum dalam daftar Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL).

“Benar, hari ini kami kedatangan tamu dari Polda Kalbar, dari Ditreskrimum, untuk melanjutkan proses hukum yang masih berjalan. Ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam persoalan plasma,” ujar Budi saat diwawancarai, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan surat undangan wawancara dan klarifikasi Ditreskrimum Polda Kalbar tertanggal 19 Oktober 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 22 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Dalam surat tersebut, tercantum 34 nama yang diundang untuk memberikan keterangan berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 6 April 2026. Peristiwa yang menjadi dasar penanganan perkara disebut terjadi di Jalan Ledo, Dusun Sabung, Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2026.

Anggota BPD Desa Sabung ,Budi mengatakan, dari 34 warga yang tercantum dalam daftar tersebut, hanya sekitar separuh yang hadir menjalani pemeriksaan pada hari itu. Sementara itu, warga lainnya belum diperiksa pada kesempatan yang sama.

Pemeriksaan dan undangan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana maupun menentukan kesalahan pihak tertentu.

Persoalan Plasma Berlangsung Bertahun-tahun

Budi menjelaskan, persoalan plasma perkebunan di Desa Sabung telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menyebut PT Permata Agro Palma mulai masuk ke Desa Sabung pada 2012, sedangkan kegiatan penanaman disebut mulai dilakukan pada 2013.

Namun, menurut Budi, hingga Oktober 2026 masyarakat Desa Sabung belum menerima pembagian hasil maupun realisasi plasma sebagaimana yang mereka harapkan.

Ia mengatakan, pada awal masuknya investor, sosialisasi memang pernah dilakukan di kantor desa. Akan tetapi, pemerintah desa baru mengetahui adanya pembentukan CPCL pada 2022 setelah mendatangi dinas yang membidangi perkebunan untuk meminta penjelasan.

Budi mempertanyakan proses penentuan calon penerima plasma, kepengurusan, hingga kesepakatan kerja sama yang menurut keterangannya tidak pernah dibahas secara terbuka melalui musyawarah bersama pemerintah desa dan masyarakat.

“Waktu investor masuk pada 2012 memang ada sosialisasi di kantor desa. Namun, untuk pembentukan CPCL, penentuan penerima, pengurus, sampai kesepakatan atau MoU, sepengetahuan kami tidak pernah dibicarakan bersama masyarakat melalui musyawarah,” ungkapnya.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti siapa yang menetapkan nama-nama dalam daftar CPCL maupun bagaimana proses penetapannya dilakukan.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai mekanisme penetapan calon penerima dan pelaksanaan kewajiban plasma.

Perbedaan Data Luas Lahan Dipertanyakan

Selain persoalan CPCL, Budi juga menyoroti perbedaan data luas lahan yang berkaitan dengan perkebunan tersebut.

Ia menyebut lahan yang diserahkan pada awal 2012 mencapai sekitar 447 hektare. Namun, berdasarkan pengukuran bersama yang disampaikannya, lahan yang dapat dikerjakan pihak manajemen perusahaan disebut sekitar 191 hektare.

Di sisi lain, Budi mempertanyakan dokumen atau peta perusahaan yang menurutnya mencantumkan luas lahan sekitar 105 hektare.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa yang disampaikan kepada masyarakat hanya 105 hektare, sementara kebun yang ada di lapangan berdasarkan pengukuran bersama hampir 200 hektare,” katanya.

Menurut Budi, apabila dasar perhitungan plasma menggunakan 20 persen dari luas 105 hektare, maka luas plasma yang diperoleh sekitar 21 hektare.

Ia meminta agar perbedaan data luas lahan tersebut dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, termasuk dasar pengukuran, dokumen penyerahan lahan, luas kebun yang benar-benar dikelola, serta ketentuan kewajiban plasma yang berlaku.
Data mengenai luas lahan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan konfirmasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

Masyarakat Klaim Tuntutan Hasil Kebun Capai Rp2,8 Miliar

Sebelum menempuh jalur hukum, Budi mengatakan masyarakat telah berupaya menyelesaikan persoalan plasma melalui mediasi.

Menurut keterangannya, sejak Juni 2025 mediasi telah dilakukan dua kali melalui kantor kecamatan. Ia menyebut dalam proses tersebut terdapat rekomendasi terkait tuntutan masyarakat atas hasil kebun sejak 2017 hingga 2026.

“Berdasarkan rekomendasi yang disampaikan pihak kecamatan, tuntutan masyarakat terkait hasil kebun dari 2017 sampai 2026 kurang lebih Rp2,8 miliar,” ungkap Budi.

Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan tuntutan masyarakat atas hasil kebun yang menurut mereka seharusnya telah dibagikan sejak masa konversi yang diperkirakan berlangsung pada 2017.

Budi juga menyebut mediasi pernah dilakukan sebanyak dua kali melalui Asisten II Pemerintah Kabupaten Sambas. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Desa Sabung belum menerima pembagian hasil plasma sebagaimana yang mereka tuntut.

Besaran Rp2,8 miliar tersebut merupakan klaim pihak masyarakat yang masih perlu diverifikasi berdasarkan data produksi, hasil penjualan, perhitungan kewajiban perusahaan, serta dokumen kerja sama dan ketentuan plasma yang berlaku.

Pengaduan ke Polda Kalbar

Terkait proses hukum, Budi mengatakan pengaduan ke Polda Kalbar disampaikan pada 2 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa pengaduan tersebut ditujukan kepada oknum humas perusahaan yang mereka duga berkaitan dengan persoalan tersebut, bukan kepada warga Desa Sabung maupun pengurus koperasi.

Ia juga menyebut sejumlah tahapan pemeriksaan telah dilalui, termasuk pemanggilan pada 6 Maret 2026, 6 April 2026, serta pemeriksaan lanjutan di Polres Sambas pada 24 Juni 2026.

Sementara itu, surat undangan klarifikasi Ditreskrimum Polda Kalbar yang diterbitkan pada 19 Oktober 2026 merujuk pada laporan polisi tertanggal 6 April 2026 dan menyebut dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dicantumkan dalam surat tersebut.

Perbedaan tanggal pengaduan yang disampaikan Budi dan tanggal laporan polisi yang tercantum dalam surat perlu diperjelas melalui konfirmasi kepada penyidik agar kronologi penanganan perkara dapat disajikan secara utuh.

Hingga berita ini disusun, status terbaru perkara, konstruksi dugaan tindak pidana, serta ada atau tidaknya penetapan tersangka belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen yang tersedia.

Minta Pemerintah Kabupaten Sambas Turun Tangan

Budi berharap Pemerintah Kabupaten Sambas mengambil langkah konkret untuk membantu mencari penyelesaian persoalan plasma yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, investasi perkebunan kelapa sawit seharusnya memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban perusahaan serta masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

“Kami berharap pemerintah daerah mendengar keluhan masyarakat, terutama terkait sengketa lahan dan konflik perkebunan. Perusahaan sudah masuk sejak 2012, tetapi sampai sekarang masyarakat belum menerima plasma sebagaimana yang kami harapkan,” tegasnya.

Ia meminta pihak-pihak terkait membuka informasi mengenai luas lahan, proses penetapan CPCL, mekanisme pembagian plasma, dan perhitungan hasil kebun.

Selain meminta perhatian pemerintah daerah, Budi berharap proses penanganan oleh kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami sangat berharap Polri benar-benar mengimplementasikan semangat Polri bersama masyarakat. Kami menunggu agar dari proses ini ada titik temu, kesepakatan, atau keputusan yang memberikan kejelasan,” ujarnya.

Warga Menunggu Kepastian Penyelesaian Plasma
Persoalan plasma di Desa Sabung kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepastian hak, pengelolaan lahan, dan pembagian hasil perkebunan.

Penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterbukaan dokumen dan verifikasi menyeluruh, mulai dari data luas lahan, daftar CPCL, perjanjian kerja sama, kewajiban plasma, hingga perhitungan hasil kebun.

Keterangan dari PT Permata Agro Palma, instansi yang membidangi perkebunan, Pemerintah Kabupaten Sambas, serta penyidik Polda Kalbar diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.

CektaIndonesia.com akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, dan asas praduga tak bersalah.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat undangan klarifikasi Ditreskrimum Polda Kalbar dan keterangan Budi selaku Kepala Desa Sabung. Klaim mengenai luas lahan, pembentukan CPCL, tuntutan hasil kebun, serta dugaan tindak pidana masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Permata Agro Palma, instansi perkebunan terkait, Pemerintah Kabupaten Sambas, dan Polda Kalbar sesuai prinsip jurnalistik.
Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.