Peningkatan dan Pemerataan Pelayanan Air Bersih, menjadi konsen Pemerintah Kabupaten Sambas

oleh -174 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Pemerataan pelayanan air bersih di Kabupaten Sambas masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan dengan matang.
Dewasa ini hanya 10 Kecamatan dari 19 Kecamatan di Kabupaten Sambas yang mendapatkan pelayanan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas.(22/04/2026)

banner 336x280

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Ir. H. Fery Madagaskar, M. Si yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas.

Permasalahannya kemudian adalah bagaimana untuk melakukan pemerataan pelayanan mengingat jaringan pelayanan yang belum mencapai semua Kecamatan dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Sambas.

Awak media mencoba mewawancarai Irwan Sudianto Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Cabang Kabupaten Sambas, dan menyampaikan

“Hal yang sangat mudah dan sangat mungkin dilakukan jika PDAM mempunyai modal untuk itu, dan tentu harus mendapatkan dukungan Pemerintah Kabupaten Sambas cq. Bupati sebagai Kuasa Pemegang Modal”.

Terkait permodalan menurut Irwan Sudianto, dengan kondisi keuangan Daerah yang defisit sepertinya sementara ini sangat sulit untuk mendapatkan penyertaan modal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Dan salah satu sumber pembiayaan yang potensial adalah Pemerintah Daerah menerbitkan Obligasi Daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor. 1/2022 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah berikut ketentuan teknisnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 10/2024.
Obligasi Daerah bertujuan untuk pembiayaan mempercepat pembangunan Daerah dan mengurangi ketergantungan pada Dana Tranfer Pusat.

Obligasi Daerah merupakan surat utang jangka menengah/panjang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai investasi sektor pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan dimana pelayanan air bersih merupakan salah satu sektor yang dimungkinkan untuk mendapatkan pembiayaan dengan memanfaatkan Obligasi Daerah.

Dalam menerbitkan Obligasi Daerah Bupati harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menteri Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan.

Bagi masyarakat yang membeli Obligasi Daerah, tak perlu takut gagal bayar karena sebelum Obligasi Daerah diluncurkan terlebih dahulu dilakukan penilaian yang sangat ketat untuk persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sehingga resiko gagal bayar menjadi rendah dan dijamin oleh OJK.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas kiranya perlu mempertimbangkan dan PDAM Tirta Muare Ulakan sebagai pengguna Obligasi Daerah kelak harus melakukan kajian teknis secara komprehensif/menyeluruh terkait potensi Air Baku serta perluasan jaringan pelayanan.
Dari kajian tersebut akan diketahui besaran dana ya g diperlukan serta pemasukan yang didapat dari penjualan air bersih kepada masyarakat, apakah besaran Obligasi Daerah feasible untuk pengembalian kepada masyarakat pembeli berikut kewajiban bunganya.

Obligasi Daerah patut dipertimbangkan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan menjadi pilihan ketimbang melakukan Pinjaman Daerah kepada Bank yang harus dibayar pengembaliannya pokok dan bunga dengan jaminan Dana Tranfer Pusat pada tahun Anggaran berikutnya, sementara Obligasi Daerah mempunyai masa tanggung jawab jangka menengah/panjang.
Obligasi Daerah dapat menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk memarkir dana segarnya selain di Bank konvensional.

Mengapa tidak ? Pungkas Irwan Sudianto diakhir wawancara.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.