Pemkab Sambas Verifikasi Lahan Plasma Berasal Dari Klaim Lahan Inti Diluar HGU PT MISP di Desa Sabung Bersama BPN didampingi Polres Sambas

oleh -4041 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com.   

Pemerintah Kabupaten Sambas melakukan verifikasi lapangan terhadap klaim lahan plasma yang semula diklaim lahan inti di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Mitra Inti Sejati Plantation (PT MISP) yang telah diserahkan sebagai kebun plasma kepada masyarakat di Desa Sabung, Kecamatan Subah,berdasarkan Berita Acara Nomor: 001 / BA / MISP – PLASMA / IX / 2025, yang ditandatangani oleh pihak PT MISP dan Penjabat Kepala Desa Sabung, serta diketahui oleh Camat Subah Selasa (23/12/2025).

banner 336x280

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Tim Koordinasi Penanganan Perkebunan (TKP3) yang digelar pada 18 Desember 2025, guna menindaklanjuti persoalan sengketa lahan perkebunan sawit yang mencuat di wilayah tersebut.

Verifikasi lapangan dipimpin langsung perwakilan Pemerintah Kabupaten Sambas Samekto Hadi Suseno, SE., M.E., selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),pihak Kepolisian serta pihak-pihak terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status hukum dan batas-batas lahan plasma yang diserahkan perusahaan kepada masyarakat.

Samekto menjelaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi secara menyeluruh terhadap berbagai klaim dan data yang berkembang di lapangan.

“Pemerintah daerah melakukan verifikasi dan klarifikasi. Pertama, untuk memastikan secara pasti tanah mana yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat. Kedua, untuk mengetahui titik-titik lahan yang diakui Saudara Sugeng Cs yang diduga tumpang tindih dengan lahan plasma,” ujarnya di lokasi kegiatan.

Dalam proses tersebut, Pemkab Sambas yang didampingi pihak Polres Sambas turut menghadirkan BPN guna memastikan legalitas kepemilikan lahan, termasuk status sertifikat tanah di area yang luasnya diperkirakan mencapai sekitar 60 hektare.

“Hari ini kami menghadirkan BPN, dan kami memperoleh informasi bahwa pada lahan seluas kurang lebih 60 hektare tersebut terdapat bidang tanah yang sudah bersertifikat,” tambah Samekto.

Ia menegaskan, hasil verifikasi lapangan ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sambas dalam menentukan langkah lanjutan untuk menyelesaikan persoalan lahan plasma PT MISP di Desa Sabung.

“Dalam waktu dekat, seluruh data yang diperoleh hari ini akan kami kumpulkan dan analisis sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian permasalahan ini,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Sambas berharap proses verifikasi ini dapat memberikan kejelasan hukum serta solusi yang adil bagi seluruh pihak, sekaligus mencegah potensi konflik berkepanjangan dalam pengelolaan lahan plasma di wilayah tersebut.

Sementara itu, Uray Bima, selaku pihak yang menerima kuasa dari Sugeng,Gandung,Subiono,Heru,Hariono,Matius Amat menegaskan bahwa PT MISP sebagai badan usaha yang berbadan hukum wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PT MISP tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap lahan masyarakat, terlebih jika lahan tersebut berada di luar HGU,” tegas Bima

Uray Guntur Saputra yang juga penerima kuasa dari Sugeng Cs berharap Tim TP3K mampu mengungkap secara terang persoalan perizinan dan legalitas PT MISP.

“Sesuai peraturan perundang-undangan bahwa pemantauan aspek legal formal perusahaan perkebunan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. TP3K diharapkan mampu meluruskan jika ada persoalan dan menjelaskannya secara terbuka kepada publik,” ujar Uray Guntur.

Reporter: Rizalfarizal

Editor: Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.