Sambas,cektaindonesia.com
Pemerintah daerah terus berupaya menata batas wilayah desa menyusul belum terkoordinatnya batas administrasi secara baik. Salah satu persoalan yang masih dalam proses penyelesaian adalah sengketa batas antara Desa Madak, Kecamatan Subah, dan Desa Maribas, Kecamatan Tebas,Kamis (15/10/2026)
Dalam rapat pembahasan yang digelar hari ini, penyelesaian sengketa batas kedua desa tersebut belum mencapai titik akhir. Hal ini disebabkan adanya perbedaan data yang disampaikan oleh masing-masing pihak serta belum lengkapnya informasi mengenai seluruh segmen perbatasan yang disengketakan.
Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, YUDI, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan batas desa harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh segmen perbatasan, bukan hanya satu bagian saja. Oleh karena itu, masing-masing desa diminta melengkapi dokumen pendukung batas wilayah sebagai bahan verifikasi dan pembahasan lanjutan.
“Dalam menentukan batas desa, kita harus menyelesaikan seluruh segmen. Sementara, data yang disampaikan masing-masing desa sejauh ini baru mencakup satu segmen. Karena itu, kita meminta masing-masing desa melengkapi data dari seluruh segmen, agar dapat membantu proses lebih lanjut,” jelas YUDI, S.Sos., M.Si.
Ia mengakui, penataan batas desa masih menjadi pekerjaan yang perlu dibenahi pemerintah daerah karena data koordinat batas wilayah belum terdokumentasi dan terkoordinasi dengan baik.
Dalam proses penyelesaian ini, pemerintah daerah juga mengacu pada dokumen dan data yang diajukan oleh masing-masing pihak sebagai bahan pertimbangan dalam mengidentifikasi serta menentukan segmen batas yang masih dipersoalkan.
Sementara itu, terkait harapan masyarakat agar aktivitas perusahaan di wilayah yang disengketakan dihentikan sementara hingga persoalan batas selesai,Yudi menyampaikan bahwa hal tersebut belum menjadi fokus pembahasan dalam rapat kali ini.
Menurutnya, persoalan pembatasan aktivitas perusahaan memerlukan pembahasan tersendiri dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar dapat dibicarakan dan ditindaklanjuti secara bersama-sama.
Dengan demikian, penataan data dan koordinat batas wilayah menjadi salah satu langkah penting yang perlu diselesaikan untuk mendukung penyelesaian sengketa antara Desa Madak, Kecamatan Subah, dan Desa Maribas, Kecamatan Tebas.
Rep Rf









