Pemblokiran Rekening  Aktipis Pati: Praktisi Hukum Lipi, S.H. Soal Transparansi Aparat dan Bank Mandiri

oleh -42 Dilihat
oleh
banner 468x60

​Sambas-CektaIndonesia.com

Kasus pemblokiran rekening milik seorang aktivis asal Pati di Bank Mandiri terus menuai sorotan publik dan pemerhati hukum. Tindakan penutupan akses keuangan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak-hak kewargaan apabila tidak berlandaskan pada prosedur hukum yang sah. (25/08/2026)

banner 336x280

​Praktisi Hukum, Lipi, S.H., menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar kewenangan, prosedur administrasi yang jelas, serta kepastian jangka waktu bagi pemilik rekening.

​”Persoalan ini bukan semata-mata mengenai dapat atau tidaknya sebuah rekening diblokir. Yang jauh lebih penting adalah apakah tindakan tersebut telah dilakukan sesuai hukum acara pidana dan prinsip perlindungan terhadap hak-hak pemilik rekening,” ujar Lipi, S.H. saat memberikan pandangan hukumnya.

​Lipi menambahkan, sejak berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, ketentuan mengenai pemblokiran aset keuangan telah diatur secara lebih ketat. Pada Pasal 140 ditegaskan bahwa tindakan pemblokiran oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim wajib mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

​Oleh sebab itu, ia mendesak agar keterbukaan informasi dibuka seluas-luasnya terkait siapa pihak penegak hukum yang memerintahkan, apa dasar perkara yang disangkakan, serta kepastian ada atau tidaknya izin pengadilan dalam kasus aktivis Pati ini.

Bukan Hukuman Prematur

​Dalam penjelasannya, Lipi mengingatkan bahwa pemblokiran rekening pada dasarnya merupakan tindakan pro-justitia dalam proses penegakan hukum, bukan bentuk sanksi pidana yang dijatuhkan sebelum ada putusan hakim (presumption of innocence).

​”Harus ada hubungan kausalitas yang jelas antara rekening yang diblokir dengan dugaan tindak pidana. Jangan sampai rekening seseorang dibekukan hanya karena statusnya sebagai aktivis, relasi sosial, atau hal-hal di luar pokok perkara,” tegasnya.

​Jika dana yang tersimpan merupakan aset pribadi yang sah dan tidak berkaitan dengan perkara yang disidik, maka dasar dan proporsionalitas tindakan aparat patut dipertanyakan.

Tanggung Jawab Bank Mandiri

​Di sisi lain, perbankan seperti Bank Mandiri diingatkan untuk tidak hanya berlindung di balik alasan “menjalankan perintah aparat”.

​Meskipun bank wajib mematuhi Perintah Pemblokiran yang sah, bank tetap berkewajiban meyakinkan bahwa surat perintah tersebut diproses secara cermat dan memuat identitas pemilik, objek, alasan, serta batas waktu pembukaan.

​Hal ini sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengamanatkan bahwa perintah pemblokiran wajib dibuat secara tertulis disertai berita acara dan batasan waktu yang terukur.

Langkah Hukum Pemilik Rekening

​Atas situasi tersebut, Lipi, S.H. menyarankan pemilik rekening atau kuasa hukumnya untuk mengajukan surat permohonan klarifikasi resmi kepada Bank Mandiri. Terdapat tujuh poin penting yang wajib dimintai penjelasan:

  • ​Dasar dan alasan pemblokiran rekening.
  • ​Instansi atau aparat pemohon pemblokiran.
  • ​Nomor dan tanggal surat perintah pemblokiran.
  • ​Rincian objek rekening atau dana yang diblokir.
  • ​Dasar hukum yang digunakan.
  • ​Jangka waktu pemblokiran.
  • ​Mekanisme dan syarat pembukaan kembali rekening.

​”Prinsip negara hukum mengharuskan setiap tindakan aparat dan lembaga keuangan mempunyai dasar kewenangan yang sah. Kasus di Pati ini harus dibuka secara transparan agar publik tahu apakah penegakan hukum berjalan sesuai prosedur atau justru terjadi kekeliruan administratif yang merugikan masyarakat,” pungkas Lipi. (CektaIndonesia.com)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.