SAMBAS — CektaIndonesia.com
Klarifikasi Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Yakob Pujana, terkait kehadirannya di kebun durian di Kecamatan Sajingan Besar dinilai belum menyentuh substansi persoalan. Alih-alih meredakan polemik, sikap tersebut justru memperkuat kritik publik mengenai cara pejabat memandang kawasan hutan produksi serta tanggung jawab etik jabatan publik dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan,Kamis (05/02/2026)

Berdasarkan penelusuran CektaIndonesia.com kebun durian yang dikunjungi sejumlah pejabat,mulai dari Wali Kota Singkawang, Bupati Sambas terpilih, anggota DPRD Kabupaten Sambas, hingga unsur TNI yang terduga berada di dalam kawasan hutan produksi. Indikasi ini diperkuat oleh peta tata ruang serta keterangan sejumlah pihak yang memahami status kawasan tersebut.
Secara hukum kawasan hutan produksi tidak dapat dialihfungsikan menjadi kebun tanpa melalui mekanisme perizinan kehutanan yang sah. Setiap aktivitas pembukaan lahan, penanaman, dan pengelolaan kawasan tanpa izin berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan tata ruang.
Sebelumnya, Ponti Wijaya KUPT KPH Sambas juga telah menyampaikan pernyataan di sejumlah media bahwa kebun durian tersebut terduga berada di dalam kawasan hutan produksi. Pernyataan ini semakin menguatkan urgensi klarifikasi status kawasan dan penegakan hukum secara terbuka.
Kehadiran pejabat publik di lokasi tersebut tidak dapat dipandang sebagai kunjungan biasa. Dalam perspektif tata kelola ruang, kehadiran tanpa sikap korektif, tanpa penegasan status kawasan, dan tanpa dorongan penegakan hukum dapat ditafsirkan publik sebagai bentuk pembiaran, bahkan legitimasi sosial, terhadap dugaan perambahan hutan produksi.
Sorotan publik kemudian mengarah pada posisi Yakob Pujana sebagai anggota DPRD Kabupaten Sambas. DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, termasuk dalam pengesahan Perda RTRW. Ketika seorang anggota DPRD hadir di lokasi yang terduga melanggar RTRW tanpa sikap kritis, muncul pertanyaan mendasar tentang konsistensi penegakan perda oleh para pembuatnya sendiri.
CektaIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi Yakob Pujana terkait sikap dan himbauannya sebagai wakil rakyat dalam menjaga kawasan hutan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Dalam konteks jabatan publik, diam bukanlah sikap netral. Diam dapat dibaca sebagai pembiaran. Jika praktik ini terus berulang, maka yang terancam bukan hanya hutan produksi di Sajingan Besar, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Tim red








