OPINI:SAWIT DI LUAR HGU, PAD KE MANA? Dugaan Aktivitas PT MISP Jadi Ujian Pengawasan Pemkab Sambas

oleh -59 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

SAMBAS — cektaindonesia.com

banner 336x280

 

Pemerintah Kabupaten Sambas terus menggaungkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun slogan itu patut diuji ketika muncul dugaan kegiatan perkebunan inti PT Mitra Inti Sejati Plantation (MISP) berada di luar wilayah perizinan dan HGU perusahaan,Selasa (11/08/2026)

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar batas lahan. Ada potensi persoalan pajak, penerimaan negara dan daerah, tata ruang, lingkungan, perizinan serta kewajiban perkebunan yang harus ditelusuri.

Pertanyaan publik sederhana yaitu berapa luas areal yang diduga berada di luar HGU, berapa lama dikelola, berapa produksinya, berapa nilai ekonominya, dan berapa potensi penerimaan yang seharusnya masuk ke negara maupun daerah?

Pemkab Sambas tidak boleh menjawab persoalan ini dengan narasi pembinaan semata. Pemerintah harus turun ke lapangan dan melakukan verifikasi faktual dengan mencocokkan koordinat kebun dengan peta HGU, memeriksa dokumen perizinan, menghitung luas tanaman, menelusuri produksi serta memastikan seluruh kewajiban yang melekat telah dipenuhi.

Jika kegiatan tersebut ternyata berada di luar legalitas, maka konsekuensi administratif dan hukum harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus dibuka kepada publik agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.

Di sinilah jargon peningkatan PAD diuji.

Jangan sampai pemerintah sibuk mencari sumber PAD baru, tetapi luput mengawasi aktivitas perkebunan berskala besar yang berpotensi menghasilkan penerimaan negara dan daerah.

Lebih jauh, jika aktivitas di luar HGU benar terjadi, publik berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan pemerintah selama ini? Sudah berapa lama aktivitas itu berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?

Pemkab Sambas harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua.

Buka peta HGU. Verifikasi izin. Hitung areal. Telusuri produksi. Hitung kewajiban.

Sebab PAD bukan sekadar angka dalam APBD.

PAD adalah cermin kesungguhan pemerintah menjaga setiap potensi penerimaan daerah dan kepentingan negara.

 

Penulis  Rizal farizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.