Kemelut Kemitraan Plasma: Koperasi KDS Tuding PT RWK Tahan Dana Jadup Anggota Semester Satu

oleh -79 Dilihat
oleh
banner 468x60

​Sambas-CektaIndonesia.com

Kemitraan antara petani kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Karangan Damai Sejahtera (KDS) dan perusahaan mitra, PT RWK, di Kabupaten Sambas, kini berada di ujung tanduk. Ketegangan semakin memuncak menyusul tudingan serius dari pengurus koperasi bahwa perusahaan menahan realisasi Dana Jaminan Hidup (Jadup) untuk Semester Pertama, yang menjadi hak vital para anggota koperasi.(10/8/2026)

banner 336x280

​Persoalan Dana Jadup Jadi Pemicu Utama

​Dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi, Ketua Koperasi KDS, Matius, secara tegas menyampaikan kekecewaannya. Koperasi KDS menuntut transparansi dan realisasi segera atas kewajiban PT RWK.

​“Persoalan ini bukan main-main. Dana Jadup Semester Satu tidak direalisasikan oleh PT RWK ke koperasi. Ini menyangkut kelangsungan hidup anggota kami. Kami menuntut PT RWK untuk segera mencairkan dana tersebut dan memberikan rincian plafon hutang plasma secara transparan saat ini juga,” tegas Matius dalam rilis resminya.

​Penahanan dana ini sangat berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi ratusan keluarga petani yang menggantungkan harapannya pada kemitraan ini. Pihak koperasi berargumen bahwa sebagai badan hukum yang mewakili petani, mereka wajib mengambil keputusan strategis demi melindungi hak-hak anggotanya.

​Konflik Komunikasi dan Dugaan Pelanggaran MoU

​Selain masalah dana, Matius juga menyoroti buruknya komunikasi dengan jajaran manajemen PT RWK, terutama menunjuk Humas Legal sekaligus Manager Plasma, Sdr. Suradi, yang dinilai sulit ditemui dan dihubungi untuk mencari solusi. Peringatan ini juga ditujukan kepada manajemen tingkat atas lainnya di PT RWK (Andrias, Tobing, dkk.).

​Koperasi KDS juga membatalkan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani sebelumnya. Alasannya, perusahaan dianggap melakukan pelanggaran prosedural berat.

​“MOU tersebut kami batalkan. Sesuai kesepakatan, MoU dibuat dua rangkap dan bertanda atas materai, tetapi kenyataannya, sampai saat ini kami dari pihak koperasi belum menerima salinan aslinya. Tidak ada transparansi di sini,” lanjut Matius.

​Ancaman Putus Kemitraan: “Jangan Anggap Sepele”

​Pengurus KDS menegaskan tidak akan mentolerir lagi perlakuan yang dianggap menyepelekan kepentingan petani. Pengabaian terhadap hak-hak dasar petani ini bisa berdampak pada eskalasi konflik yang lebih luas di lapangan.

​“Ini adalah jalan terakhir untuk kami. Jika hal ini terus dibiarkan, jangan anggap sepele. Dari hal-hal sepele lah persoalan bisa menjadi parah,” kata Matius memperingatkan jajaran pimpinan perusahaan.

​Sebagai langkah nyata, Koperasi KDS siap memutuskan hubungan kemitraan dengan PT RWK. Berasarkan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (SK CPCL) seluas 201,58 Hektar yang telah disahkan Bupati Sambas tahun 2025, Koperasi KDS menyatakan hak dan kewajiban mereka sebagai Pihak Pertama (pemilik lahan) untuk mengelola mandiri kebun plasma tersebut.

​“Maksud bermitra tujuan untuk mensejahtera. Kalau seperti ini, kapan kami mau sejahtera? Kami siap mencari Bapak Angkat (mitra) lain yang lebih berkomitmen dan menghormati hak kami,” tegas Matius.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi CektaIndonesia.com masih berusaha menghubungi perwakilan manajemen PT RWK untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi terkait tudingan penahanan dana Jadup dan ancaman pemutusan kemitraan tersebut.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.