Sambas-CektaIndonesia.com
Aksi mogok kerja yang dilakukan para buruh di PT Perkebunan Anak Negeri Pasaman (PT PANP) dan PT Sentosa Asih Makmur (PT SAM) masih berlanjut hingga hari kedua, Rabu (22/7/2026). Para pekerja tetap bertahan karena tuntutan mengenai pengakuan masa kerja belum mencapai kesepakatan dengan pihak perusahaan.
Kedua perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut berada di bawah naungan KPN Plantation. Sejak pagi, aksi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif dengan pengawalan para koordinator lapangan.
Koordinator Wilayah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Kalimantan Barat, Mahisha Agni, menyampaikan bahwa di tengah jalannya aksi muncul dugaan adanya upaya yang dinilai dapat memengaruhi soliditas para pekerja. Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Solidaritas merupakan fondasi utama perjuangan buruh. Selama tuntutan belum memperoleh penyelesaian yang adil, persatuan dan kebersamaan akan terus menjadi kekuatan pekerja,” ujar Mahisha, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pokok tuntutan buruh adalah pengakuan masa kerja, terutama saat para pekerja masih berstatus sebagai karyawan harian lepas. Persoalan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak normatif pekerja serta kepastian hubungan kerja di perusahaan.
KPBI Kalimantan Barat menegaskan bahwa mogok kerja merupakan hak pekerja yang dijamin dalam ketentuan perundang-undangan. Organisasi buruh itu juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban, disiplin, serta mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai.
Di sisi lain, KPBI berharap manajemen perusahaan segera membuka ruang dialog yang konstruktif agar perselisihan dapat diselesaikan melalui perundingan yang adil dan menghormati hak serta kewajiban kedua belah pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, CektaIndonesia.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT PANP, PT SAM, maupun KPN Plantation terkait tuntutan pekerja dan perkembangan proses perundingan. Apabila pihak perusahaan memberikan tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Red







