Menelisik Pemanfaatan Aset Instansi Vertikal dan Aset Pemprov Kalbar di Sambas

oleh -2879 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas — CektaIndonesia.com

Beberapa aset milik instansi vertikal pemerintah pusat serta aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang berada di wilayah Kabupaten Sambas terpantau dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk kegiatan usaha. Penelusuran ini tidak dimaksudkan untuk menuduh adanya pelanggaran, melainkan untuk melihat sejauh mana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik dijalankan,Rabu (18/02/2026)

banner 336x280

Aset-aset tersebut berupa tanah dan bangunan di informasikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) provinsi. Di lapangan, aktivitas usaha pada sejumlah objek aset berlangsung secara terbuka. Namun informasi mengenai status pemanfaatan, bentuk kerja sama, serta kontribusi keuangan tidak mudah diakses publik.

Secara regulatif, pemanfaatan BMN berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sementara aset BMD Provinsi Kalbar menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Regulasi memungkinkan aset-aset tersebut dimanfaatkan pihak ketiga melalui skema sewa atau kerja sama pemanfaatan, dengan syarat adanya penilaian aset, persetujuan pejabat berwenang, dan pengaturan kontribusi ke kas negara atau kas daerah provinsi.

Persoalan yang muncul bukan pada boleh atau tidaknya kerja sama tersebut, melainkan pada keterbukaan informasi di tingkat lokal. Tidak ditemui penanda yang menjelaskan status aset, jangka waktu pemanfaatan, maupun bentuk kerja sama yang digunakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik yang wajar, terutama karena aset tersebut berada di ruang hidup masyarakat Sambas.

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah kontribusi fiskal. Secara normatif, pemanfaatan BMN seharusnya tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sementara pemanfaatan BMD provinsi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalbar. Tanpa informasi agregat yang terbuka, publik kesulitan menilai sejauh mana aset publik tersebut telah memberi manfaat ekonomi yang optimal.

Keterbukaan informasi dinilai penting sebagai bentuk perlindungan bagi pengelola aset. Klarifikasi mengenai mekanisme pemanfaatan dan kontribusi fiskal akan mencegah spekulasi serta memperkuat kepercayaan publik.

Penelusuran ini menegaskan satu hal bahwa transparansi bukan tuduhan, melainkan bagian dari tata kelola aset publik yang sehat. Ketika aset negara dan aset daerah provinsi dimanfaatkan pihak ketiga, keterbukaan informasi menjadi kunci agar legalitas administratif berjalan seiring dengan kepercayaan masyarakat.

Reporter  Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.