Material Proyek di Badan Jalan Diduga Langgar Keselamatan, Kecelakaan di Paloh Disorot dari Sisi Hukum

oleh -2111 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas–CektaIndonesia.com

Kecelakaan lalu lintas tunggal yang melukai dua pengendara sepeda motor di Desa Tanah Hitam, Dusun Danau Peradah, Kecamatan Paloh, Selasa subuh (3/2/2026) sekira pukul 04.30 WIB, kini tidak hanya menjadi persoalan kemanusiaan, tetapi juga mengarah pada dugaan kelalaian hukum terkait pengamanan proyek.

banner 336x280

Dua korban yang merupakan ibu-ibu warga Desa Malek, Kecamatan Paloh, mengalami pendarahan dan sempat tidak sadarkan diri hingga dirujuk ke RSUD Pemangkat.

Berdasarkan keterangan warga dan dokumentasi yang beredar di media sosial, kecelakaan diduga terjadi akibat tumpukan material bangunan yang ditempatkan di badan jalan tanpa rambu, penerangan, atau pembatas pengaman.

Warga setempat menyebut material tersebut digunakan untuk pembangunan gedung KMP. “Kalau material diletak di jalan, seharusnya ada tanda dan lampu. Ini subuh gelap, orang dak nampak,” kata seorang warga yang berada di lokasi kejadian.

Sejumlah netizen juga menyoroti aspek tanggung jawab hukum pihak pemilik pekerjaan. Dalam berbagai komentar, warganet menilai kejadian ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan akibat kelalaian dalam memenuhi standar keselamatan.

“Kalau sudah ganggu jalan umum, yang punya kerjaan wajib bertanggung jawab. Apalagi sudah ada korban,” tulis salah satu pengguna media sosial.

Dari sudut pandang hukum, penempatan material bangunan di badan jalan tanpa pengamanan berpotensi melanggar prinsip keselamatan lalu lintas dan kewajiban pengelola proyek. Setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang jalan pada dasarnya wajib dilengkapi rambu peringatan, alat pengaman, serta izin dari instansi berwenang.

Kelalaian terhadap kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika terbukti ada unsur kelalaian, pihak pemilik material atau pelaksana proyek dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun hukum.

“Ketika aktivitas proyek menggunakan atau mengganggu badan jalan, maka keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab penuh pelaksana. Tidak bisa dilepaskan begitu saja,” ujar seorang pemerhati kebijakan yang dimintai tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik material, pelaksana proyek, maupun instansi terkait mengenai dasar izin penempatan material di badan jalan serta langkah pertanggungjawaban atas korban kecelakaan tersebut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait segera melakukan penelusuran, agar kejadian serupa tidak kembali menelan korban.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.