Masyarakat Adat Kampung Karangan Ajukan Hearing Ketiga ke DPRD Sambas, Beri Batas Waktu hingga 29 September

oleh -174 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Masyarakat Adat Kampung Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, kembali mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Sambas. Hearing tersebut menjadi yang ketiga terkait persoalan replanting PT Rana Wastu Kencana (RWK) di wilayah yang dipersoalkan masyarakat sebagai Tanah Adat Kampung Karangan serta persoalan tapal batas Karangan–Nyayat. (22/9/2026)

banner 336x280

Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor 26/PADK-KRG/BN-MDK/IX/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas.

Permohonan hearing ketiga tersebut disebut bukan pengajuan baru, melainkan tindak lanjut atas permohonan sebelumnya yang belum terlaksana.

Ketua Adat Kampung Karangan, Thengky Wardoyo, S.Th alias Thingky, menjelaskan bahwa masyarakat masih mengedepankan jalur dialog dan kelembagaan untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan yang mereka hadapi.

Menurut Thingky, forum DPRD dinilai penting agar persoalan yang berkaitan dengan tanah adat, replanting serta batas wilayah dapat dibahas secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

“Yang kami harapkan adalah adanya ruang dialog resmi, sehingga persoalan ini dapat dibahas bersama berdasarkan dokumen, data dan sejarah wilayah yang ada,” demikian substansi sikap masyarakat dalam permohonan hearing tersebut.

Dua Persoalan yang Diminta Dibahas

Dalam permohonan hearing, terdapat dua persoalan utama yang diminta untuk difasilitasi DPRD Kabupaten Sambas.

Pertama, terkait kegiatan replanting PT Rana Wastu Kencana (RWK) pada wilayah yang dipersoalkan masyarakat sebagai Tanah Adat Kampung Karangan.

Masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan dan pembahasan bersama terhadap sejumlah dokumen dan data, antara lain riwayat penguasaan serta pemanfaatan tanah, dasar pelaksanaan replanting, dokumen perizinan dan/atau hak atas tanah, dokumen kemitraan, data serta peta lokasi, dasar penetapan batas wilayah dan dokumen lain yang berkaitan dengan objek persoalan.

Kedua, persoalan tapal batas antara Dusun Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah, dengan Dusun Nyayat, Desa Maribas, Kecamatan Tebas.

Kepala Dusun Karangan, Cornelius Mat’jais, turut menjadi pihak yang mengetahui dan menandatangani dokumen yang berkaitan dengan hasil rapat masyarakat.

Cornelius menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga persoalan tapal batas tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.

“Batas wilayah tentu perlu dibicarakan berdasarkan data, peta dan dokumen pemerintahan yang ada, termasuk memperhatikan sejarah wilayah serta keterangan masyarakat setempat,” demikian pokok pandangan yang disampaikan dalam konteks persoalan tapal batas tersebut.

DPRD Diminta Segera Berikan Kepastian

Masyarakat Adat Kampung Karangan meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas memberikan kepastian mengenai jadwal hearing ketiga.

Mereka juga meminta DPRD menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dan memfasilitasi pembahasan secara terbuka.

Dokumen, data, peta serta dasar administrasi yang dimiliki masing-masing pihak diharapkan dapat dibawa dalam forum hearing untuk diperiksa dan dibahas bersama.

Bagi masyarakat, forum tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tempat menyampaikan aspirasi, tetapi juga dapat menghasilkan kesimpulan dan tindak lanjut yang jelas.

Batas Waktu hingga 29 September

Berdasarkan hasil rapat internal masyarakat pada 18 September 2026 di rumah tokoh masyarakat Kampung Karangan, Blasius Asin, masyarakat memberikan batas waktu kepada DPRD Kabupaten Sambas hingga 29 September 2026 untuk memberikan kepastian mengenai pelaksanaan hearing.

Masyarakat menyatakan masih memilih jalur dialog dan kelembagaan sebagai langkah awal.

Namun, apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat kepastian jadwal hearing, masyarakat telah menyepakati langkah penyampaian aspirasi secara damai.

Rencana Penyampaian Aspirasi 8 Oktober

Dalam berita acara rapat internal, apabila sampai 29 September 2026 belum ada kepastian atau jadwal hearing dari DPRD Kabupaten Sambas, Masyarakat Adat Kampung Karangan berencana melakukan penyampaian aspirasi secara damai.

Rencana kegiatan tersebut:

Hari/Tanggal: Kamis, 8 Oktober 2026

Tempat: Depan Kantor Bupati Sambas dan Kantor DPRD Kabupaten Sambas

Agenda: Penyampaian aspirasi terkait Tanah Adat Kampung Karangan, replanting PT RWK serta persoalan tapal batas Karangan–Nyayat.

Masyarakat menyatakan penyampaian aspirasi akan dilakukan secara tertib, damai dan santun serta tetap menghormati ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perwakilan PT RWK: Itu Hak Mereka untuk Berikhtiar

Menanggapi adanya permohonan hearing ketiga tersebut, perwakilan PT Rana Wastu Kencana (RWK) menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah yang ditempuh masyarakat.

Dalam tanggapannya kepada awak media, perwakilan PT RWK menyebut permohonan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan upaya penyelesaian melalui jalur yang mereka tempuh.

“Berkenaan dengan permohonan tersebut, itu hak mereka berikhtiar,” ujar perwakilan PT RWK.

Pihak perusahaan juga menyatakan keyakinannya bahwa DPRD Kabupaten Sambas memiliki mekanisme dalam menindaklanjuti setiap permohonan yang disampaikan.

“Kami meyakini DPRD juga pasti memiliki mekanisme yang terbuka dan realistis,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak perusahaan telah memberikan tanggapan terhadap adanya permohonan hearing yang diajukan Masyarakat Adat Kampung Karangan, meskipun belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi persoalan replanting maupun tapal batas yang menjadi pokok permohonan hearing.

Menunggu Forum Resmi DPRD

Dengan adanya permohonan hearing dari masyarakat dan tanggapan awal dari pihak perusahaan, penyelesaian persoalan selanjutnya kini diharapkan dapat dibahas melalui forum resmi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Masyarakat menginginkan persoalan tanah adat, kegiatan replanting serta tapal batas Karangan–Nyayat dibahas berdasarkan dokumen, data, peta dan keterangan dari masing-masing pihak.

Sementara itu, pihak PT RWK menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk berikhtiar menyampaikan permohonan tersebut dan meyakini DPRD memiliki mekanisme yang terbuka serta realistis dalam menindaklanjutinya.

Persoalan mengenai status tanah, kegiatan replanting dan tapal batas dalam pemberitaan ini merupakan aspirasi serta permintaan pembahasan dari Masyarakat Adat Kampung Karangan. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum mengenai kepemilikan tanah maupun ada atau tidaknya pelanggaran oleh pihak tertentu. Tanggapan dari PT RWK telah dimasukkan sebagai bagian dari keberimbangan informasi.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.