Sambas-CektaIndonesia.com
Polemik pembayaran denda adat sebesar Rp655 juta terhadap petugas Bea Cukai menyusul insiden keributan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, terus menuai sorotan,Sabtu (07/11/2026)
Kali ini, Praktisi Hukum Kabupaten Sambas, Lipi, S.H., angkat bicara. Ia mengingatkan agar hukum adat Dayak tidak dijadikan kedok oleh oknum tertentu untuk melakukan intimidasi, pemaksaan pembayaran, maupun mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan lembaga adat.
Lipi menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati hukum adat Dayak sebagai warisan luhur nenek moyang yang mengandung nilai keadilan, kemanusiaan, musyawarah, dan perdamaian.
Namun, menurutnya, penghormatan terhadap hukum adat tidak boleh membuat masyarakat menutup mata apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau praktik yang berpotensi bertentangan dengan hukum negara.
Terkait kesepakatan pembayaran Rp655 juta tersebut, Lipi secara khusus mempertanyakan dasar penetapan sanksi adat sebesar Rp155 juta dan biaya kemanusiaan sebesar Rp500 juta.
Ia meminta seluruh dasar penetapan pembayaran tersebut dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Jika benar sanksi tersebut berdasarkan hukum adat, tunjukkan ketentuan adat yang dilanggar, siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi, bagaimana perhitungannya, dan kepada siapa uang tersebut diserahkan,” tegas Lipi.
Menurutnya, transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa nama besar masyarakat adat dan lembaga adat digunakan untuk membenarkan tuntutan pembayaran yang tidak memiliki dasar jelas.
Lipi juga menegaskan bahwa kritik terhadap dugaan penyalahgunaan hukum adat bukanlah bentuk penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan, martabat, dan kewibawaan hukum adat itu sendiri.
Ia bahkan mengingatkan, apabila dalam proses penetapan maupun pembayaran ditemukan bukti adanya ancaman atau paksaan untuk memperoleh uang secara melawan hukum, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai hukum adat yang diwariskan leluhur untuk menciptakan perdamaian justru disalahgunakan oleh oknum sebagai alat untuk menekan dan mengambil keuntungan dari orang lain,” ujarnya.
Lebih jauh, Lipi mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak setiap warga negara.
Ia berharap polemik di PLBN Aruk tidak berkembang menjadi persoalan yang mencederai hubungan antara masyarakat adat dan aparatur negara.
” Kita wajib menghormati hukum adat, tetapi penghormatan tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara,” lanjutnya.
Lipi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum adat Dayak harus tetap dihormati karena keluhuran nilai dan keadilannya, bukan ditakuti karena besarnya tuntutan uang yang mengatasnamakan adat.
Polemik ini sekaligus menjadi momentum bagi pihak-pihak terkait untuk membuka secara transparan dasar kesepakatan pembayaran Rp655 juta tersebut, sehingga tidak menyisakan pertanyaan publik mengenai legitimasi, kewenangan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Rep RF









