LAKSRI Kalbar Optimis Kejari Sambas Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP

oleh -296 Dilihat
oleh
banner 468x60

​Sambas-CektaIndonesia.com

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Anti Korupsi Sarewigading Republik Indonesia (LAKSRI) Provinsi Kalimantan Barat memberikan atensi penuh terhadap penanganan hukum dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas. Lembaga swadaya masyarakat ini menyatakan keyakinan kuat bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas akan bertindak profesional dan transparan dalam mengusut tuntas perkara tersebut demi menyelamatkan hak-hak pendidikan anak bangsa.(18/06/2026).

banner 336x280

​Ketua DPW LAKSRI Kalbar, Revie Achary Sj, menegaskan bahwa bergulirnya kasus ini harus menjadi momentum pembersihan sektor pendidikan di daerah dari praktik-praktik culas. Kasus penyimpangan dana bantuan sosial bagi siswa tidak mampu ini sebelumnya telah resmi dilaporkan pada Mei 2025 lalu ke Kejari Sambas oleh kelompok elemen masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pendidikan. Dalam laporan tersebut, tiga kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sambas terseret sebagai pihak terlapor.

​Revie, yang karib disapa Repi, mengungkapkan optimisme tinggi bahwa Kejari Sambas memiliki integritas dan taji yang kuat untuk menyelesaikan perkara ini tanpa pandang bulu. Ia menilai, komitmen kejaksaan di tingkat daerah seharusnya linier dengan ketegasan yang ditunjukkan oleh penegak hukum di level pusat.

​”Kami sangat meyakini Kejari Sambas akan bisa menuntaskannya hingga ke akar-akar. Sebagai perbandingan, Kejaksaan Agung (Kejagung) saja terbukti mampu membongkar megaproyek dan mengusut tuntas penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), bahkan hingga menangkap tiga eks kepala dan wakil Badan Gizi Nasional (BGN). Jika di pusat bisa se-tegas itu, maka korps adhyaksa di daerah juga pasti bisa membersihkan dugaan penyelewengan di tingkat sekolah dasar,” ujar Revie dengan nada optimis.

​Dampak Sistemik Korupsi Pendidikan

​Lebih lanjut, LAKSRI Kalbar menilai bahwa manipulasi atau pemotongan dana bantuan seperti PIP bukan sekadar tindak pidana kerugian keuangan negara biasa, melainkan sebuah kejahatan kemanusiaan yang merenggut hak anak-anak dari keluarga miskin untuk mendapatkan fasilitas belajar yang layak.

​Jika dibiarkan tanpa kepastian hukum, dikhawatirkan angka putus sekolah di Kabupaten Sambas akan meningkat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas institusi pendidikan. Oleh karena itu, LAKSRI Kalbar berjanji akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas demi tercapainya keadilan bagi masyarakat peduli pendidikan.

​Hingga berita ini diturunkan, komitmen pengawalan dari berbagai elemen masyarakat sipil terus mengalir, meminta pihak kejaksaan segera memberikan perkembangan terbaru terkait hasil pemeriksaan saksi maupun proses hukum terhadap ketiga kepala sekolah dasar yang terlapor tersebut.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.