SAMBAS –cektaindonesia.com
Kunjungan Camat Teluk Keramat bersama 18 Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI Kecamatan Teluk Keramat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, pada 17 Juli 2026, memunculkan pertanyaan mengenai sumber pembiayaan kegiatan tersebut,Rabu (22/07/2026)
Menanggapi hal itu, Zulvan Abdulchair, Sekretaris PD PABPDSI Kabupaten Sambas, Wakil Ketua Umum PP PABPDSI, sekaligus Ketua Satgas Nasional Jaga Desa, menegaskan bahwa dalam ketentuan pengelolaan APBDes tidak terdapat pos anggaran yang secara khusus diperuntukkan bagi perjalanan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dalam aturan penganggaran APBDes, baik yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, SILPA, PADes maupun sumber pendapatan desa lainnya, tidak ada pos anggaran untuk melakukan perjalanan ke luar wilayah NKRI. Saya kira seluruh camat, kepala desa, perangkat desa, maupun BPD di Kabupaten Sambas mengetahui ketentuan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Zulvan menegaskan dirinya belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran karena belum mengetahui sumber dana yang digunakan dalam kunjungan tersebut.
Menurutnya, pembiayaan perjalanan itu bisa saja berasal dari beberapa sumber, seperti anggaran kerja sama desa melalui Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), anggaran Kecamatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sambas, bantuan pihak ketiga yang sah dan tercatat dalam APBDes, atau bahkan menggunakan dana pribadi para peserta.
“Sepanjang kunjungan ke luar negeri itu menggunakan sumber dana yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, tentu tidak menjadi persoalan,” jelasnya.
Namun, ia menekankan bahwa apabila menggunakan anggaran pemerintah, maka asas transparansi dan akuntabilitas wajib dipenuhi. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum kegiatan, sumber anggaran, besaran biaya, serta manfaat yang dihasilkan bagi desa dan masyarakat.
Kunjungan ke luar negeri oleh pejabat pemerintah dan kepala desa merupakan kegiatan yang menggunakan atau berpotensi menggunakan dana publik. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Camat Teluk Keramat maupun APDESI Kecamatan Teluk Keramat mengenai sumber pendanaan kunjungan ke KJRI Kuching tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.
Rep Rizal farizal








