Kuasa Hukum Bantah Dugaan Pencabulan, Tempuh Praperadilan di PN Sambas

oleh -45 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMBAS-CektaIndonesia.com

Tim kuasa hukum tersangka berinisial R membantah tuduhan dugaan pencabulan yang menyeret kliennya. Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Café MS Sambas, dengan perwakilan tim, Mulyadi Umar, S.H., M.H. dan Yusni Candra, S.H., M.E, Jum’at (09/10/2026)

banner 336x280

Kuasa hukum menegaskan perkara tersebut masih dalam proses hukum sehingga kebenaran tuduhan harus diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme peradilan.

“Secara tegas kami membantah tuduhan tersebut. Kebenarannya akan diuji melalui proses hukum,” ujar kuasa hukum.

Ajukan Praperadilan

Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sambas untuk menguji sah atau tidaknya penetapan R sebagai tersangka.

Mereka menduga terdapat persoalan formil dalam proses penetapan tersangka, termasuk terkait pemeriksaan saksi dan mekanisme klarifikasi. Meski demikian, kuasa hukum menyatakan tetap menghormati kewenangan kepolisian.

Bantah Kronologi yang Beredar

Kuasa hukum juga membantah narasi bahwa kliennya datang ke rumah pelapor dengan marah-marah. Menurut mereka, R datang untuk menjemput anak berdasarkan hak pengasuhan yang disebut diatur dalam putusan Pengadilan Agama.

Mereka memaparkan versi kronologi aktivitas R bersama anak pada 30 Juli 2026 hingga pagi berikutnya. Berdasarkan keterangan yang mereka sampaikan, R beraktivitas bersama anak dan anggota keluarga lainnya. Kuasa hukum menjadikan kronologi tersebut sebagai bagian dari argumentasi untuk membantah tuduhan.

Selain itu, mereka mempertanyakan pemeriksaan visum yang disebut dilakukan beberapa kali di tempat berbeda dan mengklaim terdapat perbedaan hasil. Persoalan tersebut, menurut mereka, perlu mendapat penjelasan melalui proses hukum, bukan dijadikan dasar kesimpulan sepihak.

Imbauan Hindari Penghakiman di Media Sosial

Kuasa hukum menyatakan kliennya tetap bertanggung jawab terhadap kebutuhan anak, termasuk pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.

Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak menghakimi pihak mana pun melalui media sosial sebelum perkara diputus pengadilan.

Seluruh bantahan, kronologi, dan dugaan persoalan prosedur tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Kebenaran materiil perkara serta sah atau tidaknya penetapan tersangka akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Rep  Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.