Kasus PIP Sambas Dipertanyakan, Revie Achary SJ: “Seperti Ditelan Bumi, Hukum Tak Berdiri Tegak”

oleh -196 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Penanganan laporan terkait dugaan persoalan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas kembali dipertanyakan. Laporan yang disampaikan pada Mei 2024 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas tersebut menyebut tiga sekolah sebagai objek audit dan laporan, yakni SDN 02 Parit Merdeka, SDN 03 Pandawan, dan SDN 07 Sadayan. (20/9/2026)

banner 336x280

Lebih dari dua tahun berlalu, keberadaan dan perkembangan penanganan laporan tersebut masih menjadi tanda tanya bagi pihak yang mempertanyakannya. Publik dinilai berhak mengetahui apakah laporan tersebut telah ditindaklanjuti, dihentikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran, atau masih dalam proses penanganan.

Kondisi itu mendapat sorotan keras dari Revie Achary SJ. Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

“Seperti ditelan bumi. Hukum tak berdiri tegak,” tegas Revie Achary SJ.

Pernyataan tersebut menjadi kritik keras terhadap pentingnya transparansi dalam penanganan laporan masyarakat. Menurutnya, ketika sebuah laporan telah masuk ke institusi penegak hukum, masyarakat setidaknya berhak mendapatkan kepastian mengenai proses dan statusnya.

“Kalau memang laporan itu tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau memang ada persoalan hukum, proses sesuai ketentuan. Jangan masyarakat dibuat menunggu tanpa ujung yang jelas,” ujarnya.

Revie mempertanyakan apakah laporan tersebut benar-benar diperiksa secara serius atau justru berhenti tanpa penjelasan yang dapat diketahui publik.

“Jangan sampai laporan masyarakat masuk, kemudian hilang tanpa kabar. Ini bukan soal siapa yang dilaporkan, tetapi soal bagaimana hukum bekerja dan bagaimana negara memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam penggunaan dan pengawasan dana pendidikan. Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan pendidikan yang menyentuh kepentingan peserta didik dan keluarga penerima manfaat.

Karena itu, setiap dugaan persoalan dalam pelaksanaannya menurut dia harus mendapatkan penjelasan yang terang.

“Kalau ada kesalahan, buka. Kalau tidak ada kesalahan, juga buka. Jangan abu-abu. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan tanda tanya yang dibiarkan bertahun-tahun,” ujar Revie.

Ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai status laporan yang berkaitan dengan tiga sekolah tersebut.

“Hukum tidak boleh tajam dalam kata-kata saja. Hukum harus terlihat bekerja ketika masyarakat mencari keadilan. Kalau laporan sudah disampaikan sejak 2024, publik wajar bertanya: sudah sampai mana prosesnya?” tegasnya.

Meski demikian, seluruh dugaan yang berkaitan dengan penyaluran PIP tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyebutan tiga sekolah sebagai objek laporan atau audit tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Pihak sekolah maupun pihak lain yang berkaitan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, perkembangan resmi penanganan laporan tersebut dari pihak Kejari Sambas masih diperlukan untuk memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai status perkara.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.