Kasus PIP Mandek, Laksri Kalbar Nilai Kejari Sambas dan Inspektorat “Main-main”

oleh -2443 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas—CektaIndonesia.com

Penanganan laporan dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas menuai sorotan keras dari Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (Laksri). Laporan yang telah disampaikan secara resmi sejak 3 Mei 2025 itu hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas.

banner 336x280

Ketua Laksri DPW Kalimantan Barat, Revie Achary, menilai lambannya proses penanganan perkara tersebut sebagai cerminan lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan korupsi dana pendidikan yang menyasar kelompok rentan,Senin (26/01/2026)

“Sudah hampir sepuluh bulan sejak laporan kami masuk. Namun hingga hari ini, Kejari Sambas belum pernah menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan kasus PIP yang kami laporkan. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran atau penanganan yang tidak serius,” tegas Revie kepada wartawan.

Menurut Laksri Kalbar, dugaan penyimpangan PIP bukan persoalan sepele. Program yang bersumber dari keuangan negara itu secara hukum ditujukan untuk menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Karena itu, setiap indikasi penyalahgunaan semestinya direspons cepat dan tegas oleh aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut hak dasar warga negara, masa depan pendidikan anak-anak, dan potensi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Inspektorat daerah. Revie menilai, pengawasan internal pemerintah daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan menindak dugaan penyimpangan program strategis nasional seperti PIP.

“Inspektorat tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Ketika laporan masyarakat sudah masuk tetapi tidak ditindaklanjuti secara transparan, publik wajar bertanya: ada apa dengan fungsi pengawasan internal?” kata Revie.

Laksri Kalbar menegaskan tidak akan berhenti di tingkat daerah. Apabila Kejari Sambas dinilai tidak mampu atau tidak serius menangani perkara tersebut, pihaknya akan secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi PIP.

Bahkan, langkah eskalasi ke tingkat nasional telah disiapkan.

“Kami akan meminta supervisi langsung dari Kejaksaan Agung dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini penting agar ada kepastian hukum, objektivitas, dan transparansi,” tegasnya.

Revie menekankan, langkah tersebut bukan bentuk tekanan politik, melainkan bagian dari kontrol publik yang dijamin oleh hukum dan konstitusi. Laksri, kata dia, hanya menginginkan penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.

“Kasus PIP ini adalah pidana korupsi. Bukti-buktinya, menurut kami, sudah lebih terang dari cahaya. Tinggal keberanian dan keseriusan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” pungkas Revie.

 

Reporter Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.