Gowa-CektaIndonesia.com
Penanganan Kasus Dugaan Penipuan bagi Hasil Proyek Di Polres Gowa Antara Pelapor Inisial (Im) Dan CV. Rajawali Kontruksi Yakni terlapor Inisial (Hs)Dan (Km) Akhirnya Menemukan Titik terang Melalui Restoratif Justice.
Kasus yg Dilaporkan Tanggal 26 Februari Melalui Spkt Satreskrim polres Gowa Yg Bergulir Kurang lebih Empat bulan Dari rangkaian Proses penyelidikan Dan Pengumpulan Bahan keterangan Kedua Pihak Akhirnya Sepakat Menyelesaikan Kasus Tersebut Secara Damai Melalui pertimbangan Hukum Keadilan Reatoratif Justice Dengan Syarat Restitusi
Pihak Korban Sekaligus Pelapor Memberikan Klarifikasi Oleh Media Mengatakan
“Saya Sudah Di pertemukan Dengan Pihak Terlapor Melalui mediasi , Dan Saya Sudah Sepakat Untuk Berdamai ”
Lebih lanjut Im Menambahkan Kasus ini Bermula Saat Adanya Kerja sama terkait Proyek bagi hasil Tapi Sekarang sudah Ada titik baiknya.
“Hak saya Juga sudah Diberikan Beserta Surat Pernyataan dan Point point yg sudah disepakati Termasuk klarifikasi media bahwa Kasus ini sudah Selesai dengan Kekeluargaan di depan pihak kepolisian Dan Pihak terkait.”
Laporan Ardi
Red







