Sintang-CektaIndonesia.com
Nashirul Haq Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sintang menghadiri pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Kelurahan Merah Putih Akaya Kecamatan Sintang di Gedung Posyandu Aglonema Akcaya pada Selasa, 31 Maret 2026.
Nashirul Haq menjelaskan bahwa seluruh Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang ada di Kabupaten Sintang memang wajib melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai amanah Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992 yang menjelaskan bahwa setiap pengurus wajib melaksanakan RAT, walaupun usahanya belum berjalan.
“pengurus harus melaporkan perkembangan koperasi kepada anggotanya. Bahkan RAT tidak hanya setahun sekali, tetapi bisa tergantung kebutuhan koperasi itu. Kalau memang ada yang hal-hal yang ingin dibahas, bisa laksanakan RAT. Karena memang apapun yang dilakukan di kooperasi harus disetujui oleh anggota kooperasi” terang Nashirul Haq
“target kami, sampai April 2026 semua KDKMP sudah melakukan RAT. Dan wajib di upload pada aplikasi Simkopdes Mobile. Kami tetap mengingatkan lurah dan kepala desa untuk terus memberikan dukungan terhadap perkembangan KDKMP yang ada di Sintang. khusus KKMP Akcaya ini termasuk bagus karena gerai atau gedungnya sedang tahap pembangunan” pesan Nashirul Haq
“kepada pengurus, terus tambah anggotanya. Meskipun karena belum beroperasi, akan sulit menambah anggota. Kalau sudah beroperasikan lebih mudah menambah anggotanya. Orang pun tertarik untuk menjadi anggota baru” terang Nashirul Haq
Red








