Janji Berangkat Tiga Bulan Tak Terwujud, SBMI Sambas Pertanyakan Pengawasan Disnaker

oleh -187 Dilihat
oleh
banner 468x60

Cektaindonesia.com

 

banner 336x280

SAMBAS – Maraknya pengaduan masyarakat yang mengaku dijanjikan berangkat bekerja ke luar negeri dalam waktu tiga bulan, namun hingga kini tidak terealisasi, memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah, khususnya instansi ketenagakerjaan di Kalimantan Barat,Senin (13/07/2026)

Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas, Sunardi, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hanya beredar melalui media sosial tanpa kejelasan legalitas perusahaan dan prosedur resmi.

Menurut nya,penempatan PMI wajib melalui tahapan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, mulai dari memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berizin, seleksi, penandatanganan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja, hingga pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan, Orientasi Pra Pemberangkatan, dan verifikasi pemerintah.

“Jangan tergiur janji berangkat cepat. Pastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan agar hak dan perlindungan pekerja tetap terjamin,” tegas Sunardi.

Namun, di tengah banyaknya keluhan masyarakat, muncul pertanyaan yang layak dijawab pemerintah. Di mana fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap aktivitas perekrutan PMI yang diduga tidak sesuai prosedur? Apakah seluruh pihak yang menawarkan penempatan pekerja migran telah terdata, memiliki izin, dan diawasi secara berkala?

Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul korban. Negara memiliki kewajiban melakukan pencegahan melalui pengawasan aktif, edukasi kepada masyarakat, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perekrutan di luar mekanisme hukum.

Jika praktik perekrutan yang menjanjikan keberangkatan dalam waktu singkat terus berlangsung tanpa pengawasan yang efektif, maka potensi munculnya korban penempatan ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan semakin besar.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Dinas Tenaga Kerja, perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap aktivitas perekrutan PMI di daerah. Transparansi dan pengawasan yang kuat menjadi kunci agar masyarakat tidak terus menjadi korban janji-janji yang berujung ketidakpastian.

 

Ref Rizal farizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.