Sambas-CektaIndonesia.com
Kondisi jalan rusak di Desa Simpang Empat Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas kembali memakan korban pada momen Idul Fitri 1447 H.
Dalam dua hari berturut-turut, yakni Selasa malam (24/3/2026) dan Rabu (25/3/2026), dua pengguna jalan dilaporkan mengalami kecelakaan di lokasi yang sama, tepatnya di depan Puskesmas setempat.
Warga menyebut, kerusakan jalan yang berlubang dan tidak adanya penanganan serius menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.
Jalan itu diketahui berstatus sebagai jalan kabupaten, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal pemeliharaan dan keselamatan pengguna jalan.
Junardi, warga Dusun Parit Merdeka RT 23, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, akan kembali memakan korban berikutnya.
“Sudah dua kejadian dalam waktu dekat ini. Kondisi jalan memang rusak parah, apalagi kalau malam sangat berbahaya,” ujarnya.
Merasa tidak ada tindakan cepat dari pihak terkait, Junardi bersama sekitar 10 warga lainnya berinisiatif melakukan perbaikan sementara dengan cara menimbun jalan secara swadaya.
Tinjauan Hukum
Dalam ketentuan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin keselamatan jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penyelenggara jalan wajib melakukan pemeliharaan jalan agar tetap dalam kondisi laik fungsi.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal terkait menegaskan bahwa:
Jalan yang rusak wajib segera diperbaiki.
Jika belum dapat diperbaiki, wajib diberi tanda atau rambu peringatan.
Kelalaian dalam hal ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Harapan Warga
Warga Desa Simpang Empat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan instansi terkait tidak lagi menunda perbaikan jalan tersebut.
Mereka menilai, keselamatan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan menunggu jatuhnya korban
berikutnya.
“Jangan sampai ada korban lagi baru diperbaiki. Ini jalan umum, dipakai banyak orang setiap hari,” tegas Junardi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jalan rusak bukan sekadar persoalan infrastruktur, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum dan keselamatan nyawa masyarakat.
Red








