IWO-I Sambas Sampaikan Pemberitahuan Pemasangan Baliho Ucapan Ramadhan dan Idul Fitri

oleh -1103 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas–CektaIndonesia.com

Dewan Pimpinan Daerah IWO-I (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kabupaten Sambas menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sambas terkait rencana pemasangan baliho ucapan Ramadhan dan Idul Fitri di wilayah Kabupaten Sambas.(13/03/2026)

banner 336x280

Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 017/IWOI-SBS/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026, yang ditujukan kepada Bupati Sambas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemasangan baliho dilakukan sebagai bagian dari kegiatan organisasi sekaligus media penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya dalam rangka menyampaikan ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan dan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Adapun rincian pemasangan baliho yang disampaikan oleh IWO-I Kabupaten Sambas antara lain:
Nama Organisasi: Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Sambas

Jenis Media: Baliho ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan dan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M

Jumlah: 2 unit
Ukuran: 3 x 4 meter
Lokasi pemasangan:
Bundaran Rambi, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, tepatnya di sekitar area bundaran tersebut.

Kampung Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Waktu pemasangan:
Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 18.11 WIB

Selasa, 10 Maret 2026 pukul 20.09 WIB

Dalam pemberitahuan tersebut, pihak IWO-I Sambas juga menyatakan bahwa pemasangan baliho akan mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sambas.

Beberapa ketentuan yang diperhatikan di antaranya tidak memasang baliho pada pohon, fasilitas pemerintah, rumah sakit, tempat ibadah, tiang listrik, tiang telepon, maupun rambu lalu lintas.

Selain itu baliho juga tidak dipasang di jalan protokol, jembatan penyeberangan, taman kota, serta area yang dilarang oleh pemerintah daerah.

Selain memperhatikan aspek ukuran, keamanan, dan estetika lingkungan, pihak organisasi juga menyatakan bertanggung jawab terhadap kebersihan serta akan membongkar kembali baliho tersebut setelah masa pemasangan berakhir.

Langkah ini merupakan bentuk koordinasi serta kepatuhan organisasi terhadap aturan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan di Kabupaten Sambas.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.